
Malang, Investigasi.today – Ketua PSSI Jawa Timur, Ahmad Riyadh, menyebut Kepolisian punya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu malam (1/10/2022). Meski saat itu banyak suporter berada di tribun.
Berdasarkan hasil investigasi, kata Riyadh, pihak steward dan kepolisian sudah membaca dan mengerti dengan FIFA Stadium Safety and Security Regulations yang melarang penggunaan gas air mata dalam stadion. Di Pasal 19 b) regulasi tersebut tertulis, ‘No firearms or crowd control gas shall be carried or used’.
Pasal tersebut secara jelas melarang kembang api maupun gas air mata untuk mengontrol kerumunan dibawa masuk ke stadion.
“Kepolisian punya SOP untuk mengeluarkan gas air mata, sehingga kita dan Polri meluruskan hal ini. Mereka sebenarnya sudah tahu akan ada pedoman karena keamanan ini juga masuk dalam statuta pengamanan pertandingan, ada yang boleh dan tidak, boleh tapi sekali lagi polisi memiliki SOP sendiri untuk mengeluarkan gas air mata,” ungkap Riyadh, Rabu (4/10/2022).
Untuk meminimalisir kejadian serupa terulang, PSSI selaku federasi akan menggelar evaluasi. Akan dibuat pedoman seperti peraturan baru terkait pengamanan pertandingan.
Tragedi Kanjuruhan juga menarik perhatian Presiden Joko Widodo. Jokowi sampai meminta agar Liga 1 2022/2023 dihentikan sementara.
Sementara PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator telah memutuskan untuk menghentikan sementara kompetisi Liga 1 hingga waktu yang belum ditentukan. (Slv)