Surabaya, Investigasi.today – Bartender Cruz Lounge Vasa Hotel bernama Arnold resmi menjadi tersangka dalam tragedi Vasa Hotel yang menyebabkan 3 orang tewas dan 1 orang menjalani masa kritis. Polisi memastikan bahwa para korban keracunan metanol.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menyebut, metanol itu dicampurkan oleh bartender Cruz Lounge Vasa Hotel itu ke 9 karafe yang ia racik pada Jumat (22/12/2023) lalu. Racikannya, minuman jenis Sky Vodka dan Bacardi White lalu perasa cranberries dan 100 mili metanol setiap karafe.
“Minuman itu terdapat cairan metanol serta diberikan kepada korban dengan cara under table (tidak tercatat pada kasir),” ungkap Pasma saat rilis di Mapolreatabes Surabaya, Jumat (5/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan tim Labfor Polda Jatim, ditemukan metanol pada tubuh korban yang dikonfirmasi menjadi penyebab keracunan. Polisi juga mengamankan jerigen yang digunakan untuk menyimpan metanol.
“Jerigen positif metanol dengan kadar 23,736 persen dan etanol kadar 0,1524 persen. Jerigen kedua ini positif metanol dengan kadar 24,145 persen dan ada etanol 0,1015 persen,” papar Kabid Labfor Polda Jawa Timur, Kombes Pol Sodiq Purnomo.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Kusmono menyampaikan bahwa cairan etanol dan metanol itu dibeli manajemen Cruz Lounge Bar melalui bagian purchasing/pembelian Vasa Hotel ke supplier CV Berkat Agung Sejahtera. CV itu lantas membeli metanol ke online shop Botanica Store. “Barang didapat dan dipakai oleh bartender Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel. Dikira itu adalah etanol namun yang digunakan ternyata metanol,” tutup Hendro.
Arnold dijerat dengan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dan Pasal 204 KUHP yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi produsen miras oplosan, dengan ancaman hukum 20 tahun penjara. (Laga)