Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaTruk Terobos Palang Pintu Nyaris Dihantam KA di Jember

Truk Terobos Palang Pintu Nyaris Dihantam KA di Jember

Jember, Investigasi.today – Peristiwa tabrakan antara kereta api dengan truk nyaris terulang di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (20/7/2023). Sebuah truk menerobos palang pintu dan terhenti di atas perlintasan rel.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di perlintasan nomor 125 petak jalan antara Stasiun Rambipuji – Bangsalsari. “Saat itu, petugas penjaga pintu perlintasan sedang menutup palang pintu, karena KA Logawa relasi Jember tujuan Purwokerto yang baru saja diberangkatkan dari Stasiun Rambipuji akan melintas,” kata Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo dalam siaran persnya.

Mendadak truk kontainer menerobos dan menabrak palang pintu perlintasan hingga patah. Truk pun terhenti di tengah rel. Suasana pun tegang. Tabrakan bisa saja terjadi sewaktu-waktu sebagaimana terjadi Semarang, Jawa Tengah, tempo hari.

Petugas penjaga perlintasan berlari menuju arah datangnya kereta api sambil memperlihatkan semboyan kepada masinis untuk menghentikan kereta api. Beruntung, masinis bisa melihatnya dan menghentikan laju kereta segera.

Perjalanan sempat terhenti selama lima menit, karena memberikan kesempatan untuk mengevakuasi truk tersebut. KA logawa baru berangkat dari kilometer pukul 06.25 WIB dan melintasi lokasi dengan kecepatan terbatas.

Sementara itu, polisi khusus kereta api membawa supir dan truk kontainer itu ke Kepolisian Sektor Rambipuji untuk diproses hukum. Si sopir melanggar Pasal 296 UU 22 Tahun 2009. “Pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu,” kata Anwar.

Anwar menbgingatkan, bahwa pada perlintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Ini sesuai dengan Pasal 124 Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular