Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTujuh Pelaku Kriminalitas Meresahkan Ditangkap Polres Tabanan

Tujuh Pelaku Kriminalitas Meresahkan Ditangkap Polres Tabanan

Tabanan, lnvestigasi.today – Pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 pukul 10.00 wita, bertempat di Lobi depan Polres Tabanan dilaksanakan acara / giat Konperensi Pers, terkait dengan telah terungkapnya beberapa kasus yang sangat meresahkan masyarakat yaitu kasus Curanmor dan Kasus Narkotika,
selaku Narasumber Kapolres Tabanan AKBP I MADE SINAR SUBAWA, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan  AKP I Ketut Tunas S.H. Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas IPTU I Made Budiarta, S.H., gia konferensi pers diliput oleh rekan wartawan Media Cetak dan Media Elektronik, 
Kapolres Tabanan menyampaikan di depan awak media   semua berawal dari Laporan Polisi dan Informasi yang didapat dari Masyarakat, selanjutnya Petugas yg membidangi menindak lanjuti melakukan serangkaian penyelidikan dan bahkan melakukan pembuntutan, dari hasil lidik seianjutnya berhasil mengungkap beberapa Kasus yang meresahkan Masyarakat, menangkap lima orang terduga sebagai pelaku,

Pengungkapan Kasus Curanmor,pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekira pukul 15.30 wita, telah terjadi Curanmor Honda Beat No. Pol DK 4922 TE, korban an. I Ketut S, asal Karangsem, tempat kejadian ( TKP ) di areal Parkir depan Indomart jalan bay Pass Ir Soekarno, termasuk Banjar Dinas Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kec/ Kab. Tabanan, 

 Pelaku an. REKSA PRADIANA alamat Banjar Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kerambitan Tabanan bersama dengan temannya an GUGUN GUNAWAN alamat Desa Cipusari, Kec. Tegalwaru, Kab. Kerawang Jawa Barat, MO kunci nyantol.

Kejadian hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019 pukul 17.30 wita, telah terjadi Pencurian sepeda Motor Honda Astre grand DK 3313 BW, korban atas Ni Nengah S, TKP di di Banjar Dinas Darma Kaja, Desa Riang Gede, Kec. Penebel Tabanan, 
Anggota dapat mengungkap tersangka dalam pengembangan dari hasil penyidikan terhadap kedua pelaku, Kedua terduga saat diperiksa mengakui  yang mengambil sepeda motor milik korban dengan mudah karena kunci nyantol.Atas perbuatan kedua tersangga melanggar pasal 363 atar (1) ke 4 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pencurain Uang total kerugian Rp 51.000.000 ( lima puluh satu juta rupiah ) kejadian pada hari Minggu, 15 September 2019 pukul 19.00 wita TKP di Villa Joglo termasuk Banjar Kebayan Desa Nyambu, Kec. Kediri, Tabanan terduga pelaku  berhasil di tangkap an. ALI MAHMUDI alias MUDI, pelaku mengambil uang saat bekerja membersihkan kamar mandi, 
Pencurian sebuat HP  merk OPPO type F11 warna hitam, kejadian hari sabtu tgl 06 Juli 2019 pukul 04.00 wita TKP di komplek pertokoan pasar Kediri, termasuk  Banjar aga satru, Desa/Kec. Kediri, Tabanan.

Kasus Narkoba ,pada hari Sabtu tanggal 7 September 2019 pukul 21.30 wita, telah berhasil menangkap terduga pelaku penyalahguna Narkoba jenis shabu-shabu an. I WAYAN SUMANDIA alias MANDIA, tempat Tgl lahir di Kukuh, 13 Oktober 1981 umur 37 tahun, laki, Karyawan Swasta, agama Hindu alamat KTP Banjar Dinas Kukuh Kelod, Desa Kukuh, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, alamat tinggal di Perum Residen Mumbu, BanjarMandung, Desa Sembung, Kec. Kerambitan Tabanan, 

Temmpat kejadian ( TKP ) di bawah tiang listrik di jalan Farigata I, termasuk Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kec./Kab. Tabanan, dari hasil penggeledahan badan di TKP padanya ditemukan Satu paket klip didalamnya berisi  kristal bening ( shabu ) berat 0, 48 gram yang terbungkus dengan plastik bekas tisu aqua, barang haram itu diakui miliknya.

Para hari Jumat tanggal 13 September 2019, sekitar pukul 22.15  Wita, berhasil mengamankan terduga penyalahguna Narkotika Jenis shabu an. I GUSTI BAGUS INDRA JAYA alias SALEH, tempat tanggal lahir di Tabanan / 07 Januari 1983, laki-laki, agama Hindu, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Jalan Kenanga nomor 5 Tabanan, Banjar Tegal Blodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, 

Tempat kejadian ( TKP ) di pinggir jalan menuju perumahan Taman Permai, Banjar Taman, Desa Gubug, Kec / Kab Tabanan,  hasil penggeledahan badan, padanya disita Barang Bukti diantaranya 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat  0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,11 (nol koma sebelas) gram netto terbungkus dengan pembungkus permen Alpenliebe,serta barang bukti  (satu) unit Handphone dengan merk Vivo warna gold dengan nomor sim card 087766600909,1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi : DK 6457 FY.

Kemudian hari Sabtu Tanggal  14 September 2019, sekitar Pukul 01.10  Wita, berhasil mengamankan terduga an. I KOMANG AGUSTINA alias AGUS, tempat tgl lahir Pulukan / 16 Agustus 1987, laki-laki, agama Hindu, Hindu, pekerjaan Swasta, alamat asal Banjar Arca, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, alamat tinggal Puri Jimbaran, Lingkungan Jero, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung,
Tempat kejadian ( TKP ) di depan Mini Market Indomaret, Jalan Ir. Soekarno,  termasuk Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kec./ Kab. Tabanan, dari terduga berhasil disita BB berupa : Sabu-sabu jumlah total 5,59 gram yang terbagi  dalam ,8 (delapan) paket shabu dengan berat masing-masing 0.32 gram bruto atau 0,12 gram netto didalam pipet plastic warna bening strip biru, 0.30 gram bruto atau 0,10 gram netto didalam pipet plastic warna bening strip biru, 0.30 gram bruto atau 0,10 gram netto didalam pipet plastic warna bening strip biru, 0.50 gram bruto atau 0,30 gram netto didalam pipet plastic warna bening strip putih, 0.50 gram bruto atau 0,30 gram netto didalam pipet plastic warna bening strip putih, 0.50 gram bruto atau 0,30 gram netto didalam pipet plastic warna bening strip putih, 0.48 gram bruto atau 0,28 gram netto didalam pipet plastic warna bening strip putih,  0,51 gram bruto atau 0,31 gram netto,4 (empat) paket shabu dengan berat masing-masing 0.34 gram bruto atau 0,14  gram netto, 0.51 (gram bruto atau 0,31 gram netto didalam pipet plastic warna bening strip putih, 0.30 gram bruto atau 0,10  gram netto , 0.32  gram bruto atau 0,12 gram netto 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat  0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram netto 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat  0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto ,dan bsrang bukti lain berupa 1 (satu) unit Handphone dengan merk Xiaomi warna hitam dengan nomor sim card 083194480829,1 (satu) unit Handphone dengan merk Samsung warna gold dengan nomor sim card 081338880328.dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi : DK 4068 ABU beserta STNK dengan nomor 12102580 atas nama PERA ANGGRAINI.
Ketiga terduga sebagai pelaku kasus Narkoba tersebut an. I WAYAN SUMANDIA alias MANDIA,  I GUSTI BAGUS INDRA JAYA alias SALEH dan I KOMANG AGUSTINA alias AGUS, saat ini sedang dalam proses Penyidikan ditahan di Rutan Polres Tabanan.

pasal yang disangkakan Pasal 112 ayat  (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda sedikitnya 800 juta rupiah, paling banyak 8 milyar rupiah.

Polres Tabanan sedang menggelar Ops Khusus Kepolisian dengan sandi Antik agung 2019, giat Operasi dimulai sejak tanggal 13 September s/d tanggal 28 September 2019, dengan tujuan : menindak peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, mencegah berkembangnya dan meluasnya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba khususnya di Wilayah hukum Polres Tabanan serta terputusnya jaringan peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang sejenisnya. (Mul)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular