Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTuntas Sudah, Enam Legislator Perkara Jasmas 2016 Jadi Tersangka

Tuntas Sudah, Enam Legislator Perkara Jasmas 2016 Jadi Tersangka

Surabaya, Investigasi.today – Usai sudah target kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam Penyidikan Ke 6 Oknum DPRD Surabaya dalam Perkara Jasmas 2016.

Mereka adalah, Sugito, Politisi Partai Hanura, Darmawan Politisi Partai Gerindra, Binti Rochma Politisi Partai Golkar, Syaiful Aidy Politisi PAN, Ratih Retnowati dan Dini Rinjati yang merupakan Politisi Partai Demokrat.

Untuk diketahui, Dalam kasus korupsi dana jasmas ini, Kejari Tanjung Perak telah menetapkan 6 Mantan anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019 sebagai tersangka.

Mereka adalah, Sugito, Politisi Partai Hanura, Darmawan Politisi Partai Gerindra, Binti Rochma Politisi Partai Golkar, Syaiful Aidy Politisi PAN, Ratih Retnowati dan Dini Rinjati yang merupakan Politisi Partai Demokrat.

Dari keenam orang tersebut, Dua diantaranya belum ditahan, karena selalu mangkir dari panggilan tersangka. Mereka adalah Ratih Retnowati dan Dini Rinjati.

Dari keenam orang tersebut, Dua diantaranya belum ditahan, karena selalu mangkir dari panggilan tersangka. Mereka adalah Ratih Retnowati dan Dini Rinjati.

Kedua orang ini dipastikan akan dilakukan penjemputan paksa seperti yang dilakukan penyidik terhadap Syaiful Aidy tadi pagi.

Sayangnya  kedua legislator Ratih Retnowati Dan Dini Rinjati tersebut terpaksa menyerahkan diri.
Menurut Rahmad Supriyadi selaku Kepala Kejari Tanjung Perak mengatakan, bahwa kedua tersangka Retno Dan Dini merupahkan hasil dari pengembangan kasus Jasmas yang terdakwanya Agus Jong yabg sudah diputus Pengadilan Tipikor

Dari Legeslator 6 orang ini yang berperan dan sudah selesai penyidikannya, terkait  tersangka lain tunggu saja  hasil dari pengembangan  fakta persidangan nanti jika ada tersangka lain dan bukti buktinya kuat akan saya tindak lanjuti.

Mengenai  pengajuan Praperadilan tetap kita ikuti yang sidangnya tanggal 13 September nanti. ” ujar  Rahmad pada wartawan.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara. Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya. Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong. Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (Sri)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular