
Sumenep, Investigasi.today – Penembakan aparat kepolisian terhadap Herman (24), warga Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep yang disebut-sebut sebagai tersangka pelaku perampasan sepeda motor, terus berbuntut.
Kali ini warga Ganding yang masih keluarga Herman bersama GMNI dan KNPI Jawa Timur berunjukrasa ke Polres Sumenep. Mereka membawa sejumlah tuntutan. Diantaranya, menindaktegas lima oknum anggota Polres yang melakukan penembakan terhadap Herman.
“Tindakan aparat kepolisian melakukan tembakan bertubi-tubi sangat tidak manusiawi dan melanggar HAM, meski dengan dalih Herman diduga sebagai pelaku percobaan perampasam sepeda motor,” kata Ketua DPC GMNI Sumenep, Robi Nurrahman, Kamis (17/03/2022).
Menurutnya, tindakan aparat kepolisian sangat berlebihan. Saat Herman sudah tersungkur, masih juga diberondong tembakan, hingga nyawanya tidak dapat diselamatkan.
“Kami minta Kapolres menindaktegas lima oknum polisi yang telah menembak Herman hingga meninggal. Penembakan itu tidak sesuai prosedur, karena sudah tersungkur tapi masih diberondong tembakan. Padahal hukum di negara kita ini azas praduga tak bersalah,” tandasnya.
Video peristiwa penembakan pada Minggu (13/03/2022) itu langsung viral. Sedikitnya ada tiga video yang beredar hampir di semua grup whatsApp. Video tersebut rata-rata diberi caption: “begal ditembak mati polisi”. Penembakan itu terjadi di depan Swalayan Sakinah, Jl. Adirasa, Kecamatan Kota Sumenep.
Dalam salah satu video itu, terlihat polisi menembak pria yang mengenakan jaket hitam dan helm putih. Terdengar dengan jelas suara tembakan beberapa kali. Bahkan ketika pria itu tersungkur, masih terdengar berondongan tembakan.
Versi polisi, pria yang ditembak itu merupakan terduga begal sepeda motor. Korbannya seorang wanita. Saat akan merampas sepeda motor, tersangka menodongkan celurit pada korban.

Keluarga korban didampingi aktivis mahasiswa GMNI menuntut adanya proses hukum yang adil terhadap penembakan anggota Polres Sumenep yang telah membuat Herman merenggut tewas nyawa.
Pengunjuk rasa menilai, bahwa penembakan terhadap Herman secara bertubi tubi dan membabi buta dianggap telah menciderai hukum. Sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengunjuk rasa menuntut keadilan dan meminta kelima anggota yang melakukan penembakan terhadap korban Herman supaya dihadapkan pada keluarga korban.
Ditengah aksi demo, terdengar jeritan tangis, seorang perempuan cantik yang mengaku istri dan anak Herman menangis histeris sambil menuntut keadilan atas kematian suaminya yang ditembak secara bertubi tubi hingga tewas.(Fathor)
(Fathor)