Surabaya, investigasi.today – Andre Naga Saputra terdakwa kasus perusakan rumah mertuanya yang berlokasi dijalan Dharmahusada Tengah III Blok C No.96 Surabaya pada 10 November 2017 lalu, kembali harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Selasa (10/7).
Persidangan digelar diruang Kartika 2, sidang yang dipimpin oleh Yulisar.SH.MH, dan Jaksa Penuntut Umum Gusti Putu Karmawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya masuk pada agenda pembacaan tuntutan.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman selama (3) tiga bulan penjara” ucap Karmawan saat membacakan tuntutannya.
Pada saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan terkesan hening dan tenang seakan-akan terdakwa maupun keluarga sudah mengetahui akan tuntutan jaksa.
Saat dikonfirmasi setelah persidangan JPU Karmawan menjelaskan pertimbangan dalam menuntut (3) tiga bulan penjara “karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Disisi lain terdakwa terkesan seperti pesakitan yang diistimewakan tidak seperti terdakwa lain yang sama-sama duduk dikursi pesakitan, yang seharusnya menggunakan rompi merah sebagai tanda bahwa dirinya berstatus sebagai terdakwa.
Sehari sebelum persidangan, tampak Kuasa Hukum beserta ibu terdakwa terlihat dikantor Kejaksaan Negeri Surabaya, diduga menghadap Karmawan sang Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara pengrusakan rumah ibu mertua tersebut.
Sebelum persidangan ditutup, hakim Yulisar.SH.MH, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan.
Terdakwa berhak untuk mengajukan pembelaan secara tertulis maupun lisan yang akan digelar pada pekan depan, terang hakim Yulisar. (Ml)