Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruNasionalUmumkan Penghentian Penyelidikan 36 Kasus, Firli; Kurang Bukti dan Untuk Tranparansi

Umumkan Penghentian Penyelidikan 36 Kasus, Firli; Kurang Bukti dan Untuk Tranparansi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri

Jakarta, investigasi.today Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menegaskan bahwa penghentian 36 perkara dugaan korupsi di tingkat penyelidikan memiliki alasan kuat, karena penyelidik tidak menemukan bukti permulaan cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.

Firli menyampaikan “penghentian penyelidikan 162 perkara era 2016-2019 dan penghentian penyelidikan 36 perkara pada 2020, karena semua perkara tersebut telah dilakukan penyelidikan sejak 2008 sampai 2019 dan dihentikan pada 2020 karena berdasarkan hasil penyelidikan, penyelidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup,” ungkapnya di Jakarta, Sabtu (22/2).

Meski penghentian pengusutan puluhan perkara itu menuai kritik dari anggota DPR maupun aktivis anti korupsi hingga mantan pimpinan lembaga antirasuah. Namun Firli menganggap kritik itu sebagai refleksi bagi KPK dalam memulai tradisi transparansi baru.

“Kritik dan prasangka yang muncul merupakan refleksi harapan besar pada KPK dan kami menyadari, memulai sebuah tradisi transparansi pasti mengundang banyak reaksi. Bagi kami lebih baik dicurigai, tapi bersikap terbuka. Daripada dipercaya, tapi menyembunyikan data,” tandas Firli.

Firli menjelaskan bahwa penghentian 36 kasus tersebut karena tidak mengandung dugaan tindak pidana korupsi. Jika 36 kasus tersebut tak dihentikan pengusutannya, maka berpotensi disalahgunakan. “Kalau bukan tindak pidana, masa tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan, bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa penghentian kasus penyelidikan dugaan korupsi bukan hanya terjadi di zaman kepemimpinan Firli Bahuri. Tapi juga di era sebelumnya, bahkan penghentian kasus dugaan korupsi pada era Agus Rahardjo mencapai ratusan perkara.

“Ada ratusan kasus yang saat itu kita hentikan penyelidikannya, hanya tidak kita umumkan,” ungkap Alexander.

Alexander juga mengaku pada masa kepemimpinan Abraham Samad dan Busyro Muqoddas juga terjadi hal serupa. Semua kasus yang dihentikan penyelidikannya, karena penyelidik tak memiliki bukti kuat untuk melanjutkan pengusutan perkara.

“Sebetulnya 36 penyelidikan yang dihentikan adalah penyelidikan tertutup, kalau saya baca datanya ada di tahun 2010, ini perintah penghentian penyelidikan tahun 2012 di tandatangan Pak Abraham Samad. Ada satu lagi, penyelidikan kita hentikan 29 Maret 2011 yang tanda tangan Pak Busyro. dan sampai sekarang penyidik tak menemukan bukti baru yang cukup jadi dihentikan,” terang Alexander.

Menurut Alexander, diungkapnya 36 penghentian kasus dugaan korupsi awal kepemimpinan Firli semata hanya untuk transparansi dan keterbukaan agar kerja-kerja KPK bisa lebih diketahui publik. Namun demikian, Alexander tidak menyangka respon publik malah menganggap KPK semakin dilemahkan.

“Ini hal baru yang kita lakukan dengan mengumumkan penghentian penyelidikan, eh malah ribut malah rame. Sebetulnya ya biasa saja dan tidak ada sesuatu yang kita sembunyikan, kita mencoba proses transparansi akuntabilitas kita sampaikan,”tandasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular