Saturday, December 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalUngkap 13 Kasus Kriminal, Polres Tabanan Amankan Dua Tersangka di Bawah Umur

Ungkap 13 Kasus Kriminal, Polres Tabanan Amankan Dua Tersangka di Bawah Umur

Tabanan, investigasi.today – Polres Tabanan mengungkap 13 kasus kriminal dan narkoba selama November hingga Desember 2024. Sebanyak 11 tersangka, termasuk seorang residivis dan dua anak di bawah umur, berhasil diamankan.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma mengungkapkan, dari total kasus yang diungkap, tujuh kasus merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa (cusa). Seluruh tersangka dalam kasus ini adalah laki-laki.

“Selama satu bulan terakhir, kami berhasil amankan 11 tersangka dari tujuh kasus. Dua tersangka adalah anak di bawah umur,” ujar Chandra, Jumat (27/12).

Adapun dua tersangka di bawah umur, masing-masing berusia 15 tahun, terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Chandra menjelaskan bahwa kedua bocah tersebut mencuri sepeda motor untuk dimodifikasi dan digunakan sendiri.

Ada tersangka di bawah umur yang mencuri motor untuk gaya-gayaan. Mereka tidak ditahan, tetapi diserahkan kepada orang tua untuk pengawasan dan wajib lapor dua kali seminggu.

Meski tidak ditahan, kedua anak tersebut tetap dikenakan pasal dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun karena melakukan tindak pidana bersama-sama.

Satresnarkoba Polres Tabanan juga mengungkap tujuh kasus narkoba dengan tujuh tersangka. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 160 paket sabu seberat 176,38 gram netto, 17 paket ekstasi seberat 5,95 gram, dan satu paket ganja seberat 2,51 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Kadek Darmawan mengatakan salah satu tersangka, BC (28), merupakan residivis yang baru bebas enam bulan lalu. BC ditangkap di rumahnya di Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan, dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 3,63 gram netto.

BC berencana mengedarkan sabu di wilayah Tabanan. Kini ia kembali ditahan dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular