Jakarta, investigasi.today – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, salah satunya yang hangat adalah dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Terkait hal itu, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mendukung penuh Kejagung mengusut tuntas kasus korupsi di sektor pertambangan.
“Tambang itu sesuatu yang diamanahkan Allah kepada bangsa Indonesia yang juga sudah diamanahkan oleh konstitusi kita di Pasal 33. Tentu sebesar-besarnya (dimanfaatkan) untuk kemakmuran rakyat,” kata Presidium Majelis Nasional KAHMI, Romo HR Muhammad Syafi’i, Minggu (12/5).
“Jadi, saya kira, memberikan perhatian terhadap pertambangan itu sebuah keharusan karena itu sudah diamanahkan oleh konstitusi dan undang-undang,” sambung politikus Partai Gerindra ini.
Menurut Romo Syafi’i, para pelaku korupsi pertambangan tergolong penjahat lantaran mengganggu kerja-kerja pemerintah mensejahterakan rakyat. Karena itu, ia mendukung kejaksaan mengusut tuntas kasus-kasus terkait.
“Mereka yang melakukan penyimpangan, saya kira, ini kan termasuk penjahat, ya. Penjahat karena tambang itu tidak untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, kita percayakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, jangan setengah-setengah. Apalagi, terlibat mengambil keuntungan dari penyimpangan pertambangan itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Penyidik pun menggali lewat keterangan saksi dari pihak swasta dengan beragam jabatan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan pemeriksaan hari ini, Rabu (8/5/2024), menyasar ketiga saksi dengan salah satunya Direktur PT Tinindo Inter Nusa.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
Para saksi yang diperiksa adalah LT selaku Direktur Auto Prima Motor, ALY selaku Staf PT Refined Bangka Tin, dan YSV alias Direktur PT Tinindo Inter Nusa.
Sementara itu, pada Selasa, 7 Mei 2024, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap YG selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT Tinindo Internusa (2018); dan EDW selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018, 2019), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT RBT (2018), BTI (2019), Trimitra (2019), PT Tinindo Internusa (2019).
Kemudian, NR selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa; RH selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa; dan LA alias ACW selaku pihak swasta.
“Diperiksa untuk tersangka TN alias AN dkk,” kata Ketut.
Diketahui, ada lima tersangka baru yakni Hendry Lie (HL) selaku Beneficiary Owner PT TIM, Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN, dan Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019.
Kemudian BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019, dan Amir Syahbana (AS) Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.
“Tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kuntadi.
Menurutnya, penyidik pernah melakukan pemeriksaan terhadap Hendry Lie, yakni tanggal 29 Februari 2024 lalu.
“Benar, HL memang pernah kita periksa,” ungkapnya.
Untuk tiga tersangka yang langsung ditahan yakni tersangka Fandy Lingga di Rutan Salemba Cabang Kejagung, kemudian Amir Syahbana dan Suranto Wibowo di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Sementara tersangka BN belum ditahan karena alasan kesehatan, dan Handry Lie belum hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit, sehingga akan dipanggil ulang sebagai tersangka.
Tersangka SW, tersangka BN, dan tersangka AS, masing-masing selaku Kadin dan Plt Kadin ESDM Provinsi Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.
“Di mana kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,” jelas dia.
Kemudian, ketiga tersangka itu mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan itu, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. (Ink)