
DENPASAR, Investigasi.today – Unit Reskrim Polsek Kuta di back up Satgas CTOC berhasil mengungkap kasus penjambretan IPhone X milik Vasylyna Zhunk (23) Wisatawan Asing asal Ukrainian dekat SPBU Jalan Raya Kuta, Badung, pada Minggu (19/1) lalu.
Pelakunya, I Ketut Pakeh (18) asal Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem, ditangkap di Jalan Blambangan, Kuta, tanpa melakukan perlawanan, Jumat (24/01) kemarin.
Kapolsek Kuta, Kompol T Ricki Fadlianshah dikonfirmasi membenarkan, setelah pihaknya mendapat laporan korban, sesuai LP B/25/I/2020/BALI/RESTA DPS/SEK KUTA tanggal 19 Januari 2020.
” Ya benar, pelakunya sudah kita amankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolsek Kuta, untuk proses lebih lanjut, “terang Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa. Menyampaikan kepada Awak Media, Kasus ini berawal dari korban, yang pada Minggu sekitar pukul 20.30 Wita dibonceng rekannya mengendarai sepeda motor. Setiba di TKP korban mengeluarkan handphone dari dalam tasnya. Namun tanpa sepengetahuannya dari arah belakang tiba-tiba datang pelaku dengan motor N Mex nya langsung merampas paksa HP korban dan kabur.
” Korban yang tinggal sementara di The Gingers Houser Berawa ini sempat mengejar tetapi kehilangan jejak dan mengalami kerugian Rp 12 juta. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta, ” kata Kompol Fadlianshah.
Berdasarkan Laporan Team Opsnal melalui Kanit Reskrim Iptu I Putu Ika Prabawa, dipimpin panit 1 Ipda Erick Wijaya Siagian langsung melakukan olah TKP. Selanjutnya pada Rabu pukul 01.00 Wita, mendapati seseorang yang ciri-cirinya diduga pelaku di jalan blambangan dan langsung diamankan.
” Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan penjambretan sebanyak 4 (empat) kali di wilayah hukum Polsek Kuta, ” imbuhnya.
Pengakuan pelaku, pertengahan 2019 lalu melakukan jambret bersama temannya di Jalan ketika plaza Kuta, dengan hasil 1 buah HP merk HUWAWEI. Kemudian 30 Desember 2019 di Jalan Raya kuta dekat Central Parkir, barang yang didapat 1 buah IPhone X warna Grey. Selanjutnya 18 januari 2020 di Jalan Raya kuta depan Dewi Sri Food Court, hasil rampasan IPhone XS dan terakhir 19 januari 2020 di Jalan Raya Kuta dekat SPBU berhasil bmenggasak IPhone X milik turis.
” Hasil jambret oleh pelaku semuanya sudah dijual. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (Dua) Pcs Baju, 2 (Dua) Celana, 1 (satu) unit sepeda Yamaha N Max warna hitam DK 4885 ABJ “Ucap Kapolsek Kuta Kompol Ricki. (Iskandar)