Medan, investigasi.today – Safaruddin, pengacara tersangka kasus narkoba M Yakob, mengaku sempat ditawari uang Rp 3 miliar agar tidak mengadu lagi soal dugaan penggelapan barang bukti 12 kg sabu. Personel yang ingin menyogoknya itu berpangkat AKBP.
“Jadi usai saya memuat laporan ke Mabes Polri ada personel berpangkat AKBP yang menghubungi malam-malam. Dia ini minta bantu dan bilang kalau tidak terjadi kesepakatan, komunikasi itu dianggap tidak ada,” kata Safaruddin, Minggu (21/5).
Dia menyampaikan komunikasi itu berlangsung pada 9 Mei 2023, yakni satu hari sebelum dirinya akan diperiksa Propam Polda Sumut. Tawaran itu disampaikan oknum tersebut melalui pertemuan langsung dan saluran telepon.
“Dia minta saya mengubah statemen dari angka sabu 32 kg menjadi 20 kg. Awalnya dia bilang mau kasih Rp 1 miliar, tapi saya tidak mau. Lalu, naik lagi, Rp 3 miliar. Setelah itu saya tidak mau berkomunikasi lagi. Karena mau berapa pun saya tidak mau,” ucapnya.
Di lain pihak, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yami Mandagi menjelaskan sejauh ini belum mendapatkan informasi ada oknum yang berupaya untuk menyogok Safaruddin terkait dugaan penggelapan barang bukti tersebut.
“Kalau itu saya tidak tahu,” ucap Yemi.
Diketahui, Yakob adalah tersangka kasus narkoba yang ditangkap pada 30 Maret 2023 di Aceh bersama anak perempuannya berinisial EM (28). Yakob telah disangkakan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
Yakob pun mengungkapkan soal penggelapaan barang bukti itu saat perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebab, dia merasa tidak aman membongkar soal itu ketika masih berada di sel tahanan Polda Sumut. Sehingga, ia mulai menyampaikannya ketika sudah berada di Rutan Medan. (Mona)