Sidoarjo, investigasi.today – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor melakukan perlawanan usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Perlawanan ini dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Permohonan didaftarkan pada Senin (22/4/2024).
“Pemohon Ahmad Muhdlor Ali. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK,” demikian tertulis di laman SIPP PN Jaksel, Selasa (23/4).
Petitum permohonan praperadilan itu belum ditampilkan pada SIPP PN Jaksel. Namun, sidang pertama praperadilan itu akan digelar pada Senin (6/5).
Sementara itu, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
“Silakan dan kami sangat siap hadapi. Karena itu hak tersangka sebagai upaya checks and balances terhadap proses penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (23/4).
Lebih lanjut, Ali menegaskan, proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil belaka dari proses penyidikan. Sedangkan inti dari perkara tersebut akan diuji di pengadilan.
“Tapi kami juga harus sampaikan bahwa praperadilan hanya tempat ajang uji syarat formil semata dari semua proses administrasi penyidikan,” kata Ali.
“Dan kami sangat yakin dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.
“Melalui analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali.
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” imbuhnya. (Van)