Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruJatimUsai Mengeluh ke Presiden, BPN Gresik Datangi Kampung Nelayan Lakukan Identifikasi dan...

Usai Mengeluh ke Presiden, BPN Gresik Datangi Kampung Nelayan Lakukan Identifikasi dan Kajian Regulasi

Kepala BPN Gresik, Asep Heri saat dialog dengan nelayan Kelurahan Lumpur

Gresik, Investigasi.today – Usai nelayan di Gresik mengadu langsung ke Presiden Joko Widodo terkait tanah tempat tinggalnya yang belum mempunyai legalitas hukum ( SHM ) meski sudah di tempati selama puluhan tahun.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik bergerak cepat, dengan melakukan identifikasi dan kajian regulasi.

Seperti diketahui, pada Rabu (20/4) kemarin para nelayan mengaku sulit mendapatkan sertifikat atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan, karena tanah tersebut merupakan tanah oloran.

Kepala BPN Kabupaten Gresik, Asep Heri, mengatakan bahwa, sejumlah wilayah di Kecamatan Gresik masuk dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) berdasarkan surat keputusan bersama tahun 1996, diantaranya Kelurahan Lumpur, Kroman, Pakelingan, dan Kebungson.

“Kami hari ini mengumpulkan semua pihak terkait. Segera kami akan menarik garis ukur dari pantai, kita tentukan mana tanah milik nelayan yang masuk ke dalam tanah DLKR/DLKP dan mana yang bukan,” ujar Asep, Kamis (21/4).

Selain itu, lanjut Asep, BPN akan mengidentifikasi siapa saja pemiliknya, dan berapa lama menempatinya. Karena menurut regulasi tanah persil, mereka harus menempati minimal 20 tahun.

Asep juga mengaku pihaknya tengah melakukan kajian regulasi dengan menggandeng Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) di Yogyakarta.

Agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, BPN juga akan mencari dasar aturan yang bisa dijadikan acuan untuk penerbitan sertifikat.

“Menteri ATR juga akan memberikan petunjuk khusus, terkait tindak lanjut penyertifikatan tanah DLKP dan DLKL. Sehingga sertifikat yang dikeluarkan memiliki kepastian hukum,” tandas Asep.

Ditemui terpisah, Ahmad Toyani, nelayan yang menyampaikan keluhan ke Presiden mengaku telah menempati tanah tersebut lebih dari 20 tahun. Selama ini ia juga mengaku aktif melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tanah seluas 4 kali 10 meter miliknya.

“Saya asli sini. Ini tanah warisan, orang tua saya menguruk tanah ini pada tahun 70an,” ungkapnya.

“Tiap tahun saya membayar PBB. Semoga tanah ini bisa disertifikatkan sehingga saya merasa aman dan tenang tinggal di sini,” harapnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular