Malang, investigasi.today – James Loodewky Tomatala (61) kalap membunuh dan memutilasi sang istri Ni Made Sutarini (55). Perbuatan itu baru terungkap usai tersangka menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya kepada polisi. Apa alasan James menyerahkan diri?
Warga Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu membeberkan alasannya mengapa ia menyerahkan diri ke polisi. Ini tak lain karena ia merasa menyesal telah membunuh dan memutilasi sang istri.
“Mungkin awal dia berencana menghilangkan jasad korban, terus mikir dan merenung, kemudian ada penyesalan di hatinya dan akhirnya menyerahkan diri,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Senin (1/1).
Seperti diketahui, perbuatan keji itu terungkap usai tersangka menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
Mendapatkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polresta Malang Kota datang ke rumah tersangka yang menjadi tempat eksekusi. Petugas melakukan olah TKP dan menemukan jasad korban berada dalam ember dengan keadaan terpotong menjadi 10 bagian.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, golok (parang), linggis, dan beberapa kantong plastik besar yang diduga disiapkan pelaku untuk menaruh dan membuang jasad korban,” terang Danang.
Setelah mengevakuasi jenazah korban dan melakukan olah TKP, Sat Reskrim Polresta Malang Kota melanjutkan proses pemeriksaan kepada tersangka dan mendapatkan keterangan bahwa aksi brutal itu dilakukan pada Sabtu (30/12/2023).
“Korban awalnya sempat terlibat cekcok dengan tersangka pada sekitar pukul 10.30 WIB. Kemudian tersangka memukul bagian kepala menggunakan tangan dan dilanjutkan dengan mencekik leher korban. Korban dinyatakan tewas pada pukul 11.00 WIB,” ungkapnya.
Kemudian, korban memotong tubuh korban menjadi 10 bagian menggunakan pisau kecil dan parang. Berdasarkan hasil olah TKP, diduga awalnya tersangka berencana untuk membuang jasad korban. Namun, korban menyesal hingga akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri.
Seperti diketahui, James menghabisi nyawa sang istri di rumahnya pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. Pembunuhan itu dilakukan dengan cara memukul bagian kepala dan mencekik korban.
Setelah itu, tersangka memotong bagian tubuh korban menjadi 10 bagian menggunakan pisau kecil dan parang. Perbuatan keji itu baru terungkap setelah James menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB. (Lg)