Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalUsai Penyerahan Tersangka, Putri Candrawathi Akan Ditahan di Kejagung

Usai Penyerahan Tersangka, Putri Candrawathi Akan Ditahan di Kejagung

Jakarta, investigasi.today – Polri akan menyerahkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung. Penahanan Putri Candrawathi akan dipindah ke Rutan Kejagung. Saat ini, Putri ditahan di Rutan Bareskrim.

“Untuk tersangka PC, akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana, Rabu (5/10).

Lalu, untuk Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, akan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Sisanya, yakni Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf akan ditahan di Bareskrim.

“Untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini dilaksanakan persidangan secara cepat, sederhana, berbiaya ringan, dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan,” tambahnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, polisi telah menetapkan 5 tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sementara, untuk kasus obstruction of justice, polisi menetapkan 7 tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular