Friday, November 22, 2024
HomeBerita BaruNasionalUsai Putusan MK, Baleg DPR Rapat Bahas Revisi UU Pilkada

Usai Putusan MK, Baleg DPR Rapat Bahas Revisi UU Pilkada

Jakarta, investigasi.today Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama pemerintah dan DPD terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada hari ini. Materi bahasan dalam rapat hari ini salah satunya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan gubernur dan wakil gubernur.

“Betul, insyaallah (pukul 10.00 WIB),” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek), Selasa (20/8) malam. Awiek menjawab pertanyaan terkait agenda rapat Baleg bersama Pemerintah dan DPR.

Rapat rencananya diagendakan pukul 10.00 WIB. Awiek mengatakan pemerintah telah menjawab usulan revisi itu, namun pembahasannya sempat terhenti karena adanya gugatan ke MK.

“Pertama RUU Pilkada itu kan dulu merupakan usul inisiatif DPR, dan sudah dikirim ke pemerintah belum terbit surpresnya, kemudian ada surpres pemerintah menjawab terhadap usulan DPR. Dan saat yang bersamaan ada putusan MK, sehingga semuanya diakomodir yang terpenting bagaimana mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Awiek mengatakan dalam rapat pagi ini nantinya akan dibahas terkait putusan MK mengenai syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur.

“Nanti kita bicarakan, kalau kemarin kan waktu RUU ini diusulkan memajukan jadwal pilkada kemudian itu tidak berlanjut karena ada gugatan yang ditolak oleh MK sehingga jadwalnya tetap 27 November, nah saat yang bersamaan tadi ada putusan MK terkait UU Pilkada Pasal 40 itu, itu yang kemudian menjadi muatan materi dalam pembahasan besok,” tutur dia.

Lalu apakah rapat nanti juga membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pilkada (Perppu Pilkada)? Awiek menyebut Perppu adalah kewenangan presiden.

“Ndak tahu kalau soal Perppu. Karena itu kewenangan presiden,” sebut dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular