Sunday, July 13, 2025
HomeBerita BaruJatimUsai Ramai Data Bocor, DPR RI Resmi Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi,...

Usai Ramai Data Bocor, DPR RI Resmi Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi, Berikut Aturan Hukumannya

Surabaya, Investigasi.today DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi UU pada Selasa (20/9) kemarin. Dengan disahkannya UU tersebut, maka setiap individu memiliki perlindungan hukum atas data pribadinya. Dan siapapun yang dengan sengaja mencuri atau menyebarluaskan nya dengan maksud yang tidak baik, maka bisa dikenakan sanksi.

Berikut adalah sanksi yang mengancam seseorang, lembaga, juga siapa saja yang melanggar perlindungan data pribadimu. Apa saja sanksinya?

Sanksi administratif

Pada Pasal 50 ayat 3, tertulis bahwa, seseorang yang menyalahi perlindungan data pribadi bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan, penghapusan dan pemusnahan data pribadi, ganti rugi hingga dikenakan denda administratif.

Sanksi Pidana

1. Tidak hanya sekadar sanksi administratif, penyalahgunaan data pribadi oleh orang yang tidak berhak juga bisa berakibat hukum. Seperti:

2. Orang yang dengan sengaja memperoleh dan mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dilakukan secara melawan hukum. Maka, orang tersebut dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

3. Orang yang dengan sengaja melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya juga terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau paling banyak Rp. 20.000.000.000 (dua puluh miliar).

4. Orang yang dengan sengaja melawan hukum menggunakan data pribadi milik orang lain juga bisa dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun. Atau denda paling banyak Rp. 70.000.000.000 (tujuh puluh miliar).

Dalam kasus ini, salah-satu contoh pelanggaran data pribadi yang marak beredar adalah menggunakan data diri orang lain untuk melakukan pinjaman (hutang).

Data pribadi yang dimaksud dalam UU ini diantaranya: nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, orientasi seksual, catatan kejahatan, data keuangan da data anak.

Itulah informasi terkait aturan yang tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan DPR RI. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular