Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalUsai Transaksi Narkoba, Pemuda Bratang Di Gelandang Ke Penjara

Usai Transaksi Narkoba, Pemuda Bratang Di Gelandang Ke Penjara

Surabaya, investigasi.today – Sidang dengan agenda pledoi dan dilanjutkan putusan perkara narkoba yang menjerat Saiful Qomari bin Agus Salim (28) warga Jln Bratang Gede.VI Surabaya. Ketua majelis hakim Timur Pradopo, menjatuhkan vonisnya kepada terdakwa Saiful selama (5,6) lima tahun enam bulan penjara.

Dalam amar putusannya, memutuskan menjatuhkan berdasarkan musyawarah majelis hakim sepakat untuk menghukum terdakwa Saiful selama lima tahun enam bulan penjara. Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Neldy.D yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (7) tujuh tahun penjara denda sebesar Rp 1 milliard dan subsidaer (3) tiga bulan penjara.

Terdakwa ditangkap dan dihukum lantaran baru saja menjual narkotika jenis sabu kepada Friza Chusda Firmansyah bin chusnul Yaqin (berkas terpisah). Lantas atas perbuatannya, terdakwa dijerat dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang disita berupa (1) satu HP merk Samsung warna putih, dan uang tunai sebesar Rp 50,000 dirampas untuk Negara. Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Galih Dewangga dari (LBH Lacak) menyatakan terima, saya terima putusannya pak hakim,ucap terdakwa.

Sementara Galih Dewangga selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan saat diwawancarai wartawan Investigasi usai sidang, “kami sudah maksimal memberikan advokasi kepada terdakwa, ternyata jaksa bisa membuktikan pasal 114 nya, padahal ada jo pasal 137 nya”. Untuk terdakwa memang ketergantungan narkoba, lain kali kami akan lebih maksimal lagi dalam advokasi terdakwa yang dipasrahkan kepada kami, pungkasnya.(Ml). 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular