
Jakarta, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019—2023.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama BT, KL, dan FF,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (27/5).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BT disebut sebagai mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker bernama Berry Trimadya.
Sementara itu, KL merupakan sopir dari saksi Putri Citra Wahyoe bernama Kholil. Putri Citra Wahyoe sempat menjabat posisi Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019—2024, dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2024—2025.
Adapun FF diketahui merupakan Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2022—2025 bernama Fira Firliza.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (26/5), sempat memanggil Putri Citra Wahyoe, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021—2025 Gatot Widiartono, Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019—2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024—2025 Jamal Shodiqin, serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018—2025 Alfa Eshad.
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker.
KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025. (Ink)