Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruNasionalUsut Tuntas Kasus Suap MKP, KPK Periksa Mantan Wabup Mojokerto

Usut Tuntas Kasus Suap MKP, KPK Periksa Mantan Wabup Mojokerto

Teks foto : Mustofa Kamal Pasa (rompi orange)

JAKARTA, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa, terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan “ untuk mengusut tuntas kasus ini, tim penyidik KPK kembali memeriksa 2 orang saksi yakni mantan Wakil Bupati Mojokerto, Subhan; dan Direktur CV Suryajaya Citra Abdi, Achmad Suhawi,” ungkapnya, Rabu (30/5).

“Penyidik terus menggali keterangan dari para saksi dan tersangka terkait dugaan aliran dana kepada Bupati dalam pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015,” lanjutnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Mustofa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunkasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Selain itu, KPK juga mentapkan Permit and Regulatory Division PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup), Ockyanto (OKY); dan Direktur Operasi PT Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.

MKP diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto, Jatim, tahun 2015.

KPK menjerat Mustofa Kamal Pasa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu Ockyanto dan Onggo Wijaya dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu KPK menetapkan MKP sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Zainal Abidin karena mereka diduga menerima gratifikasi sektar Rp 3,7 milyar.

Penerimaan gratifikasi MKP dan Zainal tersebut merupakan fee dari sejumlah proyek di Pemkab Mojokerto, Jatim, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Penyidik masih mendalami dan mengembangkan perkara ini, khususnya penerimaan lainnya.

KPK menyangka Mustofa Kamal Pasa dan Zainal Abidin melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Priscilla)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular