Thursday, December 5, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalVideo Viral Gus Miftah di Pamekasan Ditetapkan sebagai Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Video Viral Gus Miftah di Pamekasan Ditetapkan sebagai Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Pamekasan, Investigasi.today – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, menetapkan video viral Gus Miftah di Pamekasan sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Hal tersebut berdasar hasil rapat pleno Bawaslu Pamekasan, seiring dengan video viral Gus Miftah yang disinyalir kampanyekan pasangan Prabowo-Gibran di Pamekasan, Kamis (28/12/2023) lalu.

Bahkan dalam kesempatan tersebut, tokoh muda bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman juga tampak membagi-bagikan uang kepada warga di di Kantor Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM), Jl Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.

“Berdasar rapat pleno yang kami lakukan, video viral Gus Miftah ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, Rabu (3/1/2024).

Sebelumnya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi menyampaikan sudah melakukan berbagai langkah, termasuk identifikasi terhadap beberapa orang yang tampak dalam video yang sempat menghebohkan jagad Maya.

Bahkan dari hasil dan rekomendasi rapat pleno tersebut, pihaknya juga memiliki kemungkinan untuk memasukkan temuan tersebut dengan status register sebagai temuan pokok dari salah satu jenis pelanggaran pemilu.

Termasuk juga dengan mempertimbangkan berbagai langkah sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan, meliputi etik, administrasi, pidana maupun hukum lainnya. Apalagi pada saat itu, ada gambar salah satu capres (Prabowo Subianto). (Fathor)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular