
SIDOARJO, Investigasi.today – Rapat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Sidoarjo yang akan dimulai Selasa (28/4) hingga Senin (11/5/) Selama 14 hari.
Wakil Bupati Sidoarjo menjelaskan, berdasarkan rapat sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah covid-19 Kabupaten Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Minggu, (26/04) kemarin.
“Diperlakukan PSBB untuk penerapan tentang diberlakukan jam malam. “Antara jam 21.00 sampai jam 04.00 WIB sudah tidak boleh ada kegiatan apapun, tapi ada kriteria tertentu yang diperbolehkan,” ujarnya.
Dalam Perbup pedoman pelaksanaan PSBB terdapat memuat pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. “Untuk pelaksanaan ibadah Jum’at dan salat Tarawih ini diperbolehkan dengan cara pembatasan jarak, diperboleh dengan jamaah, warga yang ada di sekitar musala atau masjid,” tutur Wakil Bupati Sidoarjo.
Kaplresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji juga mengkatakan, pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sidoarjo selama 14 hari akan dibuat 16 Pos Check Point di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo yang akan digunakan untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan dan orang yang keluar maupun masuk wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Saat berlangsungnya PSBB di Sidoarjo, kami akan mengerahkan sekitar 1.500 personel. Selain itu nanti ada tambahan dari TNI dan kesatuan samping lain. Kita bersama saling bersinergi melakukan penyekatan antisipasi warga dari luar kota di 16 pos check point akses masuk Kabupaten Sidoarjo,” jelas Kapolresta Sidoarjo, Minggu (26/4/) malam di Pendopo Delta Wibawa.
Lanjut beliau, dalam PSBB tersebut, ada ketentuan bahwa setiap pengendara wajib menggunakan masker. Apabila melanggar, yang pertama akan dilakukan teguran dan diberikan masker. Namun apabila mengulangi tidak memakai masker, maka akan ditindak tegas.
“Ketentuan yang lain, ojek online tidak diizinkan membawa penumpang. Mereka diperbolehkan beroperasi hanya melayani pesan antar. Pengendara roda dua tidak boleh berboncengan, terkecuali itu keluarganya sendiri.
“Saat berlangsungnya PSBB juga diberlakukan jam malam. Mulai dari jam 21.00 hingga 04.00 WIB. Sebagai pelaksana di lapangan kami kedepankan tindakan tegas tetapi humanis,” pungkasnya. (dori)