Wednesday, September 3, 2025
HomeBerita BaruJatimWali Kota Eri Cahyadi : Warga Surabaya Jangan Bayar Parkir Kalau Tak...

Wali Kota Eri Cahyadi : Warga Surabaya Jangan Bayar Parkir Kalau Tak Diberi Karcis

Surabaya, Investigasi.today Wali Kota  Surabaya Eri Cahyadi dengan tegas meminta seluruh warga untuk tidak membayar retribusi parkir apabila tak diberikan karcis. Retribusi parkir sering membuat gaduh dan merugikan warga Kota Pahlawan.

”Kalau ada parkir yang bayarnya tidak ada karcis, jangan dibayar, di manapun. Nanti tolong kalau ada yang bayar, kasih uangnya, foto (juru parkir) kasih ke saya. Tapi saya minta warga Surabaya jangan pernah mau bayar,” kata Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Senin (7/8).

Namun demikian, apabila juru parkir (Jukir) tersebut tetap memaksa meminta uang tanpa memberikan karcis, Wali Kota Eri meminta agar warga segera menghubungi Command Center (CC) 112.

”Kalau tetap dipaksa, mobilnya berhenti, langsung telepon 112. Jangan dibayar, karena Surabaya tidak boleh ada yang seperti ini,” ujar Eri.

Wali Kota Eri mengaku, sebelumnya mendapat pengaduan warga soal layanan parkir tanpa diberi karcis. Peristiwa itu menimpa seorang warga saat parkir di Rumah Sakit (RS) Siloam dan di depan Kantor BPJS Kesehatan.

”Ada (warga) yang whatsapp. Kemarin di Siloam, pagi ini ada di depannya BPJS. Jadi kalau ada yang meminta (uang) tidak dikasih karcis, balik lagi motornya parkir telepon 112. Surabaya jangan dibuat gaduh, kasihan warga Surabaya,” tegas Eri.

Selain itu, Wali Kota Eri juga mengingatkan kepada seluruh juru parkir di Surabaya agar tidak menarik besaran retribusi parkir melebihi ketentuan. Baik itu untuk retribusi parkir kendaraan roda dua maupun roda empat.

”Kalau sudah ada karcis, ya ikut karcis. Kalau itu harganya Rp 2.000 ya Rp2.000, Rp 5.000 untuk mobil ya Rp 5.000,” ucap Eri.

Menurut dia, tindakan nakal bisa saja dilakukan juru parkir liar maupun petugas parkir yang berada di bawah pembinaan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. ”Kayak (juru parkir) Siloam sudah kita tindak, kita sanksi tipiring dan sekaligus dicabut dari petugas parkir. Itu resmi, tapi dia tidak memberikan karcis, langsung copot,” ungkap Eri.

Wali Kota Eri meminta warga Surabaya untuk berani tegas meminta karcis parkir kepada juru parkir. Tak boleh ada warga tertindas karena persoalan parkir yang ditarik retribusi tak sesuai ketentuan.

”Kalau ada yang tidak benar, bangun orang Surabaya, bangkit. Parkir ditarik Rp 10.000, Rp 20.000, ojok gelem bayar, laporno (jangan mau bayar, laporkan),” kata Eri.

Wali Kota Eri mengakui, Pemkot Surabaya tidak bisa mengontrol atau mengawasi seluruh titik parkir di Kota Pahlawan. Apabila ada warga yang mengalami kerugian soal pelayanan parkir, dia meminta melapor ke CC 112.

”Ini saya minta Kepala Dinas Perhubungan untuk membuat nomor khusus (pengaduan) yang bisa diangkat 24 jam, ini sedang disiapkan. Jadi nanti kalau tidak bisa telepon 112, langsung telepon nomor (hotline) ini,” kata Eri.

Ketentuan terkait pemberian karcis parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Dalam Pasal 19 Perda Surabaya No 3 Tahun 2018 disebutkan, petugas parkir berkewajiban memberikan karcis parkir, tanda bukti, atau tanda bayar yang resmi dan sah kepada pengguna jasa parkir serta menuliskan nomor kendaraan yang parkir untuk setiap kali parkir. (SlvK

)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular