
Walikota Pasuruan, Setiyono saat dikeler petugas
JAKARTA, Investigasi.Today – Wali Kota Pasuruan Setiyono langsung ditahan KPK di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan Janji oleh Walikota Pasuruan terkait proyek-proyek di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ”tersangka Setiyono ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Gunturselama 20 hari pertama,” ujarnya di Gedung KPK, Jumat (5/10).
Sementara tersangka MB (Muhamad Buqir) Swasta/ Perwakilan CV. M ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan DFN (Dwi Fitri Nurcahyo), Staf Ahll/Plh Kadis PU Kota Pasuruan, WTH (Wahyu Tri Hardianto) Staf Kelurahan Purutrejo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
”Keempat tersangka kasus Pasuruan akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam dugaan penerimaan hadiah dan Janji oleh Walikota Pasuruan terkait proyek-proyek di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Dalam OTT tersebut, KPK sempat mengamankan total tujuh orang. yakni ; SET (Setiyono). Walikota Pasuruan periode 2016-2021, DFN (Dwi Fitri Nurcahyo), Staf Ahll/Plh Kadis PU Kota Pasuruan, WTH (Wahyu Tri Hardianto) Staf Kelurahan Purutrejo, MB (Muhamad Buqir) Swasta/Perwakilan CV. M, HM (Hud Muhdlor), Swasta/Pemillk CV. M, H (Hendrik) Staf Bapenda/Keponakan Setiyono, dan pengelola keuangan SA (Siti Amini), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
Terkait kasus ini, KPK pun menemukan sejumlah istilah atau kode yang digunakan dalam dugaan penerimaan hadiah dan Janji oleh Walikota Pasuruan terkait proyek-proyek di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan ”ditemukan penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini, seperti : ”ready mix” atau campuran semen dan ”Apel” untuk fee proyek dan ”Kanjengnya” yang diduga berarti Walikota,” ungkapnya, Jumat (5/10).
Alexander menambahkan, diduga semua proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Walikota melalui tiga orang dekatnya. ”Digunakan istilah Trio Kwek-Kwek dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan,” lanjutnya.
Komitmen yang disepakati untuk Walikota dari proyek PLUT KUMKM ini adalah sebesar 10% dari nilai HPS yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pok|a. Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada WTH sebesar Rp 20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi.
Selanjutnya pada tanggal 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar. Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang MB setor tunai kepada Walikota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih sebesar Rp 115 juta. Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair. (Ink)


