Jakarta, investigasi.today – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, atau biasa disapa Eddy Hiariej, mengatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan mengganggu tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy juga menyatakan bahwa draf RUU KUHAP yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR bersifat dinamis.
“Draf ini kan masih bersifat dinamis. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak akan mengatur KPK atau BNN, tetapi dia bersifat umum,” kata Eddy di Auditorium BPSDM Hukum, Cinere, Depok, Selasa (29/7).
Eddy menegaskan bahwa draf RUU KUHAP harus dibaca secara teliti karena ada beberapa tindakan yang dikecualikan untuk KPK.
Dia mencontohkan aturan mengenai koordinator pengawasan penyidikan. Aturan tersebut, kata Eddy, tidak berlaku bagi penyidik di Kejaksaan Agung, KPK, dan TNI.
“Bahkan upaya paksa seperti penangkapan-penangkapan harus berkoordinasi dengan Polri. Itu dikecualikan untuk Kejaksaan, TNI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi sebetulnya tidak perlu dikhawatirkan, tidak akan pernah menghambat pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah berpotensi mengurangi tugas dan fungsi dari KPK.
“Beberapa kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan. Bisa juga mungkin mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/7).
Setyo menjelaskan bahwa KPK sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum terkait temuan masalah dalam RUU KUHAP tersebut.
Bahkan, kata dia, KPK juga telah melakukan kajian bersama ahli hukum yang membandingkan antara KUHAP dengan DIM RUU KUHAP.
“FGD bersama beberapa pakar yang membandingkan antara KUHAP, kemudian beberapa informasi berdasarkan informasi DIM. DIM ini kan berubah-ubah terus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Setyo berharap proses pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dan transparan agar semua bisa dilibatkan.
“Sehingga bisa melihat pembuatan daripada RUU KUHAP itu memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang bermanfaat, berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” ucap dia. (Ink)