Monday, July 14, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalWanita Cantik Pecandu Narkoba Hadirkan Saksi Meringankan

Wanita Cantik Pecandu Narkoba Hadirkan Saksi Meringankan

Surabaya, Investigasi.today – Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Siti Nur Anna kembali digelar dengan agenda keterangan saksi meringankan. Rudi.SH dan Syamsoel Arifin.SH dari (LBH) Orbit selaku tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi Hanif Kurniawati selaku Konselor Adiksi rehabilitasi rumah sehat Orbit Surabaya.

Dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai R.Anton Widyopriyono, saksi Hanif Kurniawati menerangakan bahwa terdakwa merupakan pecandu berat dan pernah dirawat di rumah Sehat Orbit Surabaya (SOS) sejak 20 Desember 2017 sampai Februari 2018.

“Sejak terdakwa dirawat di rumah SOS ada perubahan yang lebih baik,” terangnya, di ruang sidang Sari II Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/10/2018).

Lebih lanjut Hanif menerangkan bahwa selama terdakwa menjalani rehab, dirinya hanya melakukan konseling yang bertujuan untuk membantu pemulihan, seperti memulai kembali perilaku hidup sehat ataupun strategi menghadapi situasi yang berisiko penggunaan narkoba kembali terulang.

“Yang perlu dipahami, dalam proses melepaskan diri dari narkoba untuk penggunanya tidaklah mudah. Selain menjalani rehabilitasi narkoba, mereka juga membutuhkan dukungan keluarga dan masyarakat agar dapat kembali menjalani hidup sehat dan produktif,” pungkasnya.

Sebelum sidang ditutup hakim Anton sempat memberi nasehat kepada terdakwa agar berhenti mengunakan narkotika.

“Harusnya kamu malu dengan anak-anakmu, dengan kelakuhanmu yang seperti ini. Kamu harus berhenti pakai (konsumsi shabu,red) kasihan anak-anakmu yang masih membutuhkan perhatian dari seorang ibu,” tuturnya sambil menutup persidangan.

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin, bahwa Anna ditangkap polisi di rumahnya yang berlokasi di Jalan Babatan Pratama, Wiyung Surabaya pada Juli 2018 lalu. Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menyita (2) dua buah pipet berisi sabu yang masing-masing seberat 1,46 gram dan 0,93 gram, serta satu alat hisap sabu (Bong).

Atas kasus ini, JPU Jusuf Akbar menjerat Anna dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk pada kedua pasal tersebut, Anna terancam hukuman minimal rehabilitasi dan maksimal 12 tahun penjara.

Untuk diketahui pada 2013 silam, Siti Nur Anna bersama Ratna Sari pernah diadili atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkoba yang dijalankan suaminya yakni Joko Sudarno alias Ramon. Ia diadili di PN Surabaya, Anna dan Ratna Sari saat itu dijatuhi vonis bebas.

Saat itu dalam dakwaan dijelaskan, bahwa Anna bersama Ratna Sari didakwa turut membantu mengelola uang (money laundry) dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan oleh suaminya. Ramon, yang merupakan suami dari Anna dan Ratna Sari ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perum Bukit Mas Surabaya pada Februari 2013. Kemudian Ramon ditangkap lantaran menjadi pemesan shabu seberat 534 gram yang diselundupkan melalui Bandara Juanda pada Januari 2013 lalu oleh tersangka Dul Fadli Ahmad pada saat itu.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular