Banyuwangi, investigasi.today – Sertifikat hak milik atas tanah memang sangat di butuhkan oleh masyarakat,sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah. Sertifikat hak milik juga berfungsi untuk melindungi dan sebagai pengakuan hak atas tanah, untuk itu
pemerintah lewat program PTSL(Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap)berusaha mengakomodir kebutuhan masyarakat tersebut.
Bak gayung yang bersambut, masyarakat Desa Sambirejo menyambut antusias program PTSL, program tersebut dinilai mampu menjawab keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya pengurusan sertifikat secara mandiri.
“Bandingkan saja, kalau saya mengurus sertifikat secara mandiri,habisnya sekitar 4 juta rupiah untuk 1 bidang tanah,sedang kalau lewat PTSL ini,saya cuma cukup membayar 600.000 saja”ungkap salah satu warga yang di temui saat mendaftar PTSL di Kantor Desa Sambirejo.
“Selain murah,prosesnya juga cepat,jadi program ini benar benar membantu masyarakat kecil seperti saya ini”imbuhnya.
Di temui di Kantornya,Kasworo selaku Ketua Pokmas kepengurusan PTSL membenarkan antusiasme warga Sambirejo tersebut”Sebelum kami mengambil program PTSL ini,kami terlebih dahulu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat,
sekaligus memberikan penjabaran besaran biaya untuk PTSL,karena kami melihat masyarakat sangat antusias,maka kami mengambil program PTSL ini,
untuk masalah biaya,dalam rembuk dengan masyarakat di sepakati bersama bahwa untuk tiap bidang kita mintai administrasi 600.000″jelasnya.
Pada tahun ini Desa Sambirejo mengambil jatah 3200 bidang,dan yang sudah mendaftar sampai berita ini di buat sudah ada 1000 bidang. (adi)