Sidoarjo, investigasi.today – Unit Reserse Kriminal Polsek Wonoayu, berhasil Membekuk Hadi Kurniawan (20), warga Dusun Tambak Tengah, Desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, setelah terbukti mengedarkan Pil Doble L Di wilayah hukum Sidoarjo,Jum,at(17/11/2017).
Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo, AKP Samsul Hadi mengatakan “Penangkapan seorang karyawan pabrik kayu dikawasan Trosobo tersebut, merupakan hasil dari pengembangan terhadap Fida (20) yang tertangkap basah membawa Pil Doubke L disimpang empat Kecamatan Wonoayu”,katanya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Fida alias Ade (perempuan), barang yang berjumlah 100 butir Pil Double L tersebut ia dapat dari tersangka Hadi Kurniawan,” lanjutnya.
Tidak ingin kehilangam targetnya, petugas yang sudah mengantongi data tersangka Hadi Kurniawan, langsung melakukan penangkapan. Tersangka berhasil ditangkap saat berada di eks pabrik gula krian.
Memang saat penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti yang dimaksud. Namun, dalam pesan singkat di hp Hadi Kurniawan, petugas menemukan percakapan transaksi. “Dalam hp tersangka terdapat bukti berupa percakapan transaksi,” terangnya.
Tidak hanya tersangka yang diamankan, beberapa barang bukti 100 butir Pil Double L, 2 unit hp masing-masing merk nokia milik Fida dan evercross milik Hadi juga ikut diamankan. “Tersangka dijerat pasal 197 subs 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Maksimal Hukuman 6 tahun Penjara,”Pungkasnya(Ryo/yut).