Dumai, investigasi.today – Kabar hangat tentang komitmen penegakan hukum di kota Dumai kembali mencuat. Pasal nya tersangka penggelapan uang Syahrani Adrian yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri hingga detik ini masih menghirup udara bebas.
Terpantau ada yang lain dan ganjal pada kasus satu ini, padahal kasusnya sudah masuk ketahap dua dan diserahkan ke PN Dumai oleh Kejati Riau melalui Kejari Dumai.
Alih-alih dan tidak disangka-sangka kabar menggunakan jaminan tangan pejabat Wakil walikota Dumai berinisial Es menjadi penjamin dibalik tidak ditahan nya tersangka Syahrani. Hal itu disebut-sebut sebagai faktor keberhasilan Syahrani lolos dari pengapnya penjara.
Saat dikonfirmasi Kasipidum Kejari Dumai Emri mengatakan tidak ditahan nya tersangka Syahrani terdapat berbagai alasan.
“Ada permohonan jaminan dari keluarganya, pengacaranya dan atasannya,” ujar Emri.
Namun Emri tidak menjelaskan secara rinci siapa atasan yang menjamin agar Syahrani tidak ditahan. Akan tetapi ia juga tidak membantah jika disebut orang berpengaruh tersebut merupakan pejabat pemegang tampuk pimpinan dikota Dumai.
“Tidak bisa disampaikan, yang jelas kita katakan yang menjamin tersangka termasuk pimpinan dipemeritah kota Dumai, ” tuturnya.
Ia mengatakan rencana pekan depan dilimpahkan untuk di sidangkan di Pengadilan Negeri.
“Tersangka dikenakan pasal 374 kuhp atau pasal 372 KUHP, selain Syahrani ada satu tersangka lainnya yakni Ridwan, kedua-duanya tahanan kota,” tambahnya.
Karena tahanan Kota, Emri mengatakan kedua tersangka tidak dibenarkan untuk keluar Kota tanpa izin. “Harus mendapatkan izin dari kami, mereka wajib lapor,” tuturnya.
Seperti yang diketahui kasus itu awalnya dilaporkan M. Soleh pada 2014 dan telah dilakukan audit. Bahkan Polda Riau sudah menetapkan Syahroni jadi tersangka sejak tahun lalu.
Awalnya pelapor dimana Ayahnya adalah Komisaris perusahaan penyedia layanan Bus pegawai Wilmar di Dumai. HA sebagai direktur dan Syahronoli adalah direktur aset pada periode 2013-2014.
HA yang kemudian mundur dan memberi hak kuasa ke Syahroni. Kemudian perusahaan itu meminjam ke bank senilai Rp1,6 miliar, namun usai dibayarkan cicilan bus senilai Rp195 juta dan sisanya itu tidak disetor ke perusahaan. Hal itulah kemudian dilaporkan M. Soleh dan Syahrani Andrian dan HA ditetapkan tersangka.(Ptr)