Teks foto ; Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso
BATU, investigasi.today – Anggaran untuk tempat ibadah di Kota Batu dipastikan tidak akan masuk dalam Sisa Kelebihan Anggaran (Silpa). Sebab dasar hukum untuk pemberian bantuan agar tidak menyalahi hukum tersebut, saat ini sedang dibuat oleh Pemkot Batu.
Terkait hal ini, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan “saat ini dasar hukum sedang dibuat dan sebentar lagi akan rampung. Bantuan tersebut tidak dibatalkan dan anggarannya tidak akan masuk Silpa. Tetap dianggarkan, tetapi disesuaikan dengan regulasi yang baru,” ungkap Punjul, Kamis (5/7).
“Anggaran yang diberikan itu akan dilebur dan dimasukkan ke setiap dinas yang bersangkutan. Misal bantuan untuk tempat ibadah, khususnya untuk sarana kebersihan, akan dimasukkan ke dalam Dinas Lingkungan Hidup, bantuan untuk guru ngaji masuk ke Dinas Pendidikan dan dimasukkan ke dalam bantuan insentif,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo, Ia mengatakan “semua jenis bantuan harus memiliki dasar hukum, baik yang memberi atau yang menerima, setidaknya ada SK Wali Kota. Apalagi setelah adanya peraturan baru Permendagri Nomor 13 tahun 2018”, ujarnya.
“Jangan sampai jika ada pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, pemberian bantuan itu malah dianggap menyalahi aturan dan malah menimbulkan masalah”, tandasnya.
Untuk diketahui dalam Permendagri yang baru itu, bantuan tidak boleh diberikan secara terus menerus.
Semisal Masjid A, jika tahun 2017 sudah menerima bantuan, maka tahun berikutnya tidak boleh mendapatkan lagi, harus ada jeda waktu.
Penerima bantuan juga harus memiliki badan hukum, nantinya semua masjid di Kota Batu bakal dibuatkan kelompok. Misal masjid yang afiliasinya Nahdatul Ulama (NU), dan masjid yang afiliasinya Muhammadiyah.
Hal ini dilakukan agar bisa menerima bantuan sesuai aturan yang ada dan tidak menimbulkan masalah di belakang hari. (Bangir)