
Jakarta, Investigasi.today – Untuk mewujudkan ketaatan ibadah umat muslim ke Allah SWT, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menerbitkan fatwa terkait panduan salat id atau Idul Fitri 1441 Hijriah yang tertuang dalam fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am.
“Fatwa ini dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah idul fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah. Tetapi pada saat yang sama, tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” ungkapnya, Rabu, (13/5).
Dalam fatwa MUI tersebut, diatur mengenai tata cara salat di tengah Indonesia yang kini dilanda pandemi corona. Salat id secara berjamaah dalam fatwa MUI dibolehkan, namun dengan catatan.
Dalam fatwa tersebut ditulis jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
Salat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan secara berjamaah jika di daerah tersebut tak ditemukan adanya kasus corona. Salat bisa dilakukan di tanah lapang hingga masjid.
Dalam fatwa tersebut juga ditulis, jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.
Sementara untuk kawasan yang ada kasus corona, MUI memfatwakan agar salat id dilakukan di rumah. Kedua opsi salat id baik di rumah maupun di lapangan (bagi daerah yang tak punya kasus corona) tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, untuk meminimalisir potensi penularan.
Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. (Ink)