Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruNusantaraWujudkan Keinginan Petani, Gubernur Bali Sosialisasikan Pergub No. 1 Tahun 2020

Wujudkan Keinginan Petani, Gubernur Bali Sosialisasikan Pergub No. 1 Tahun 2020

Bali, Investigasi.today – Bertempat di Rumah Dinas Jaya Sabha Denpasar, Gubernur Bali l Wayan Koster mensosialisasikan Pergub No.1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali, Rabu (5/2).

Pergub tersebut berawal 2 Tahun sebelum menjabat menjadi Gubernur ada seorang Petani yang datang kepada l Wayan Konster jika jadi gubernur supaya melegalkan minuman khas Bali yang menjadi sumber pendapatan petani
Melalui perjuangan panjang setelah menjadi Gubernur ingin mewujudkan keinginan para petani dengan mencetuskan Pergub.

Awalnya mendapat penolakan keras dari Pemerintah Pusat dengan alasan minuman Arak yang berakohol tersebut masuk katagori minuman yang di larang dan bertentangan dengan Perpres no 44 Tahun 2016 tentang daftar Negatif lnvestasi
Atas dasar surat yang di kirim oleh Gubernur  Bali ke Departemen Dalam Negeri Pusat berbuahlah manis yang akhirnya menghasilkan Pergub ini”Kata Konster.

Pergub No 1.Tahun 2020 mengatur dan melegalkan Arak Bali yang di Produksi di Bali  sebagai Minuman Beralkohol dan Mengatur  tentang tata kelola Minuman fermentasi dan/ atau Destilasi Khas Bali dan Pergub ini sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Dan Perda ini Resmi diundangkan mulai 29 Januari 2020.” Jelas Koster.“Menurutnya, Dengan peraturan gubernur ini kita bisa melakukan tata kelola, dengan mengatur produk khas Bali dari hulu sampai ke hilir. Seperti, Tuak Bali, Arak Bali, Brem Bali. Saya kira ini produk baru sebagai basis ekonomi kerakyatan, 

Maka Melalui Pergub No 1 Tahun 2020, minuman beralkohol itu telah mendapatkan legalitasnya dan kini boleh diproduksi dan diperjualbelikan secara legal. Namun produksi dan penjualannya harus tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam Pergub No 1 Tahun 2020.Tidak boleh asal asalan karena ditentukan disitu, kalau membawa produk ini harus ada batasan-batasannya termasuk untuk upacara adat atau niaga, sehingga terkontrol,” kata Gubernur.

Terkait stigma negatif miras Arak Bali yang dalam beberapa kasus sampai merenggut korban jiwa, Koster mengatakan, miras oplosan sangat berbahaya dan tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.

Proses produksi Arak sendiri, menurutnya tanpa menggunakan campuran alkohol tapi dengan mengolah secara fermentasi alami. Kandungan alkohol yang ada pada minuman arak dihasilkan setelah melewati beberapa proses.“Mungkin itu miras oplosan, kalau memang oplosan tidak boleh itu. Kalau dikelola dengan cara tradisional ini, saya kira tidak apa,” ujarnya.

Kepala Balai Besar POM Denpasar IGA Adhi Aryapatni menyebutkan, ambang batas minimal kandungan alkohol Arak Bali sebesar 30 persen. Selama proses produksi sampai registrasi, Badan POM akan mengawasi proses tersebut melalui tim terpadu.

“Registrasi dilakukan melalui Perusda setelah produsen mengolah bahan baku dan hasil produksinya sudah jadi. Tahapan-tahapan itu harus dilakukan terlebih dulu,” jelas Adhi Aryapatni.

Badan POM mengawasi sejumlah kandungan yang ada di minuman Arak Bali. Adhi mengatakan, Mikol Arak Bali tidak boleh mengandung metanol melebihi ambang batas 0,01 persen.Kandungan metanol diatas rata-rata, dikatakan Aryapatni akan menyebabkan gangguan kesehatan dengan dampak paling parah adalah kematian.

“Di dalam Mikol ada kandungan etanol dan metanol. Etanol dampaknya kalau terlalu banyak akan mabuk, tapi kalo metanol tidak melebihi ambang batas 0,01 persen,” ungkapnya. (Iskandar) 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular