Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruNasional12 Polda Berlakukan ETLE, Berikut Penjelasannya;

12 Polda Berlakukan ETLE, Berikut Penjelasannya;

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas

Jakarta, Investigasi.today Untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat, mulai Selasa (23/3) kemarin 12 polda di Indonesia mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Untuk mendukung penerapan tilang elektronik nasional ini, dipasang ratusan CCTV yang tersebar di wilayah 12 Polda tersebut sebagai bagian dari penerapan tahap pertama.

Terkait hal ini, Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, mengatakan, penerapan ini juga merupakan upaya meminimalisir adanya aparat yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ungkapnya.

Berikut ini beberapa fakta tengtang ETLE:

A. Titik Tilang

Pada tahap pertama penerapan tilang elektronik, terdapat 12 polda di Indonesia yang berpartisipasi.
Tilang elektronik sendiri bekerja menggunakan kamera CCTV.
Ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan tersebar di 12 Polda di Indonesia.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  1. 98 titik di Polda Metro Jaya
  2. 5 titik di Polda Riau
  3. 55 titik di Polda Jawa Timur
  4. 10 titik di Polda Jawa Tengah
  5. 16 titik di Polda Sulawesi Selatan
  6. 21 titik di Polda Jawa Barat
  7. 8 titik di Polda Jambi
  8. 10 titik di Polda Sumatera Barat
  9. 4 titik di Polda DIY
  10. 5 titik di Polda Lampung
  11. 11 titik di Polda Sulawesi Utara
  12. 1 titik di Polda Banten

B. Mekanisme Tilang

Dengan menggunakan teknologi kamera CCTV, tilang elektronik ini dapat mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.

Lalu bagaimana mekanisme tilangnya? Simak penjelasan berikut;

Tahap 1
Perangkat kamera CCTV di ruas jalan secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Tahap 2
Kemudian, petugas melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3
Pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang telah petugas kirimkan ke alamat pemilik kendaraan bermotor.
Petugas mengirimkan surat itu melalui pos sebagai permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4
Jika memang benar, pelanggar dapat melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5
Usai konfrimasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terdeteksi untuk penegakkan hukum.

Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi pelanggaran maka petugas akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sementara.

Hal yang mempengaruhi gagalnya konfrimasi antara lain, pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai, kendaraan telah dijual (beralih pemilik), atau terjadi kegagalan saat membayar denda.

C. Pembayaran Denda

Petugas akan mengirimkan surat tilang yang di dalamnya lengkap tercantum pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.
Pada surat tilang juga terdapat tautan situs web konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan nominal denda.

Contoh tautannya adalah sebagai berikut:
https://etle-pmj.info/id/confirm atau;
https://etle.jatim.polri.go.id/

Usai mendapatkan surat, pelanggar dapat membayar denda tilang melalui bank atau datang sidang.
Jika memilih membayar lewat bank bisa melalui BRI atau bank lain.

Konfrimasi pelanggaran berlaku selama 8 hari mulai dari tanggal pelanggaran sedangkan batas pembayaran denda ialah 15 hari.

Petugas akan mengirimkan email konfrimasi dan email lokasi serta tanggal pengadilan, setelah Anda melakukan konfrimasi.
Lalu pelanggar juga akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda.
Dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tidak perlu lagi menghadiri sidang.

D. Jenis Pelanggaran Incaran Tilang Elektronik

Terdapat lima jenis pelanggaran yang menjadi fokus penerapan tilang elektronik.
Setiap jenis pelanggaran akan mendapat denda yang berbeda-beda, berikut rinciannya:

1.Menggunakan gawai
Saat mengemudikan kendaraan, bermain ponsel akan mengganggu konsentrasi dan membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Sehingga bermain ponsel termasuk ke dalam pelanggaran berlalu lintas.

  1. Menggunakan pelat nomor palsu
    Penggunaan pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor pada kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.
  2. Tidak memakai helm
    Setiap pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm ber-SNI.
  3. Tak pakai sabuk pengaman
    Setiap pengemudi mpbil dan penumpang di kursi depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.
  4. Melanggar rambu dan marka
    Pengendara roda dua maupun roda empat wajib mematuhi rambu dan marka jalan. (Ink)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular