Tuesday, April 22, 2025
HomeBerita BaruJatimMundur sampai 13 Februari 2024, Masa Jabatan Khofifah dan Emil Dardak Batal...

Mundur sampai 13 Februari 2024, Masa Jabatan Khofifah dan Emil Dardak Batal Berakhir Tahun Ini, Begini Respon DPRD Jatim

Surabaya, Investigasi.today – Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, dimana kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti dari jabatannya di akhir tahun 2023.

Mengacu pada putusan tersebut, maka Kepala Daerah bisa menjabat maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilpres 2024.

Atas putusan itu juga, masa jabatan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya yakni Emil Dardak, tidak akan berakhir di akhir tahun ini.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur Fauzan Fuadi mengatakan putusan MK tersebut bersifat final dan harus diikuti bersama, dilaksanakan sebaik-baiknya sebagai bentuk ketaatan terhadap konstitusi.

“Kalau memang sudah menjadi putusan MK, ya mau tidak mau suka tidak suka harus tetap dilaksanakan, bukan?” ujarnya seperti dikutip dari Radar Surabaya.

Batalnya Khofifah dan Emil turun jabatan pada 31 Desember mendatang seharusnya bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan sejumlah program yang belum tuntas.
“Momentum perpanjangan sampai 13 Februari bisa positif untuk memastikan banyak hal di Jatim berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Sementara itu Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim mengingatkan Khofifah untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

“Kami minta Gubernur dan Wagub harus menjaga netralitas di dalam proses perpanjangan waktu ini,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno.

Untari juga mengingatkan agar Khofifah menuntaskan program-program yang sudah dicanangkan. Meskipun begitu, jangan sampai program-program tesebut menguntungkan ataupun merugikan para kontestan Pemilu secara politik.

Ia juga meminta agar Khofifah dan juga para ASN di Jawa Timur mampu menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

“Dan Gubernur pun sebagai eksekutor juga harus tetap menjalankan dengan baik. Supaya ada keadilan dalam membangun masyarakat Jawa Timur, bahwa APBD berasal dari masyarakat,” ungkapnya.

Sebagi informasi, MK mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah yang mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Pasal tesebut mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan akhir tahun 2023.

Ketujuh kepala daerah tersebut adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -













Most Popular