Surabaya, investigasi.today – Sidang putusan perkara narkoba dengan terdakwa Moch Syaki als Miski bin Ahmad (53) TKI Malaysia asal Bangkalan Madura kini dapat bernafas lega.
Pasalnya, siang tadi Moch Syaki kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembelaan yang berlangsung putusan, sidang digelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/2/2018).
Persidangan dipimpin Jan Manopo selaku Ketua Majelis Hakim ketika membacakan surat putusan setelah kuasa hukum terdakwa Fariji dan rekan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) membacakan nota pembelaan terdakwa.
Dalam amar putusannya berbunyi memutuskan, atas perbuatan terdakwa yang secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum dengan memiliki, menjual, menyimpan, atau menjadi kurir dalam jaringan Narkotika dengan ini Majelis Hakim bersepakat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama (16) enam belas tahun penjara.
Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dan Suci Anggraeni dari Kejati Jawa Timur yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (20) dua puluh tahun penjara, denda sebesar Rp 5 miliard dan subsidaer (6) enam bulan kurungan.
Tuntutan JPU sesuai dengan perbuatan terdakwa yang telah melanggar hukum dengan memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak (2Kg) dua kilogram, dengan demikian Jaksa menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan (Vonis) yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa, langsung diterima oleh terdakwa Moch Syaki, Saya terima Pak Hakim Ucap terdakwa.
Lain halnya dengan Fariji kuasa hukum terdakwa ketika di wawancarai awak media usai sidang, Fariji mengatakan jika putusan tersebut sudah memenuhi koridor hukum yang berlaku.
Saya berterima kasih sekali atas vonis tersebut, karena klien saya sudah terlepas dari jeratan hukum mati, ini gak main main loh 20 Kg terbebas dari hukuman mati karena Hakim juga punya hati nurani, selain terdakwa telah mengaku terus terang terdakwa juga tidak perna dihukum, terang Fariji.(Ml)