
Mataram, investigasi.today – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri menangkap dua terduga teroris di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis siang (19/10/2023). Kedua terduga teroris berinsial M dan I itu ditangkap di dua lokasi berbeda.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda NTB AKBP Rifai mengungkapkan tim Densus 88 langsung membawa M dan I menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB untuk diamankan sementara. “Benar, ada dua orang (ditangkap),” kata Rifai, Kamis (19/10).
Hanya saja, Rifai tidak bisa menjelaskan secara detail kasus terorisme yang melibatkan M dan I. Menurutnya, kasus tersebut ditangani langsung oleh Densus 88 Polri.
“Untuk pengembangan, kami tidak berani menyebutkan. Itu nanti dari penyidik yang melakukan. Kami menerima titipan saja,” imbuh Rifai.
Rifai juga belum bisa memastikan durasi M dan I ditahan di Rutan Polda NTB. Sejauh ini, kata Rifai, kedua terduga teroris itu dalam kondisi sehat.
“Berapa lama di Polda kami juga belum tahu. Karena semua itu dari Densus 88. Kami tanggung jawab fisik saja. Kondisi mereka dalam keadaan sehat,” urainya.
Berdasarkan informasi yang beredar, M dan I diduga terafiliasi kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kotak hitam yang telah dibungkus plastik bening. Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa menuju Bandara Internasional Lombok untuk diterbangkan ke Jakarta. (Iskandar)