
SIDOARJO, Investigasi.today – Kasus perceraian antara penggugat (Nining Zairina bin usman) dengan tergugat (Heriyaman Sumantri Bin Ayub Sumantri) nomor perkara 3002/Pdt.G/2019 PA.Perkara yang bergulir di Pengadilan Agama Sidoarjo memasuki babak baru dalam hal ini tergugat mengecam sikap dan tindakan dari penggungat dan kuasa hukumnya yang sejak dari awal persidangan dari mediasi dan nyaris sampai di penghujung persidangan kuasa Hukum penggugat yang pertama Heru Purnomo,SH , terkesan sangat tidak memberikan ruang untuk Tergugat bertemu dengan anaknya Penggugat dan Tergugat hal ini Nampak sejak awal persidangan telah dihimbau oleh Majelis Hakim sebanyak tiga kali (3X)Â kepada Kuasa hukum Penggugat agar membantu segera mempertemukan Tergugat dengan anaknya tetapi dengan berbagai alasan kepada Tergugat Kuasa hukum Penggugat untuk mempertemukan anak dengan Tergugat tetapi selalu beralasan ini menyangkut kode etik Advokat.Â
Karena ketidak tahuan tentang hal tersebut maka tergugat tidak melakukan bantahan namun berusaha mencari informasi tentang keberadaan anaknya, yang sebelumnya Tergugat sempat menyebarkan selebaran perihal tentang Anaknya yang hilang di seluruh Gedangan dan Sidoarjo.Pada persidangan berikutnya kembali Tergugat meminta kepada Majelis Hakim agar Tergugat bisa dipertemukan dengan anaknya yang telah nyaris tiga bulan tidak bersekolah dan mendapat respon dari Majelis Hakim yang dengan segera memerintahkan kepada Kuasa Hukum Penggugat agar anak dapat dibawa dan dihadirkan pada persidangan yang akan datang, sehingga dapat dipertemukan dengan neneknya juga saudara saudaranya serta kedua kakak perempuan sianak.
namun hingga saat persidangan berikutnya Pengacara atau Kuasa Hukum Penggugat tidak menghadirkan anak, hal ini menurut Tergugat bahwa Penggugat dan Kuasa Hukumnya telah sangat melecehkan Pengadilan Agama Sidoarjo dengan tidak tunduk dan patuh yang Nampak adalah sifat pandang enteng dan meremehkan pada titah yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kami.Â
Yang lebih mengherankan setiap persidangan digelar beberapa orang sepertinya orang bayaran dari Penggugat, hal ini dapat diketahui setelah beberapa kali orang bayaran dari Penggugat sempat ribut dan beberapa kali mengabadikan atau mengambil gambar dengan menggunakan Hp untuk mengambil gambar kedua anak anak perempuan Tergugat dan Penggugat, ini jelas karena hal tersebut diketahui dan dilihat langsung oleh Tergugat dan keluarga Tergugat.
Entah mengapa pada persidangan berikutnya Penggugat mengganti Kuasa hukumnya yang sekarang berjumlah dua orang, yang sebelumya adalah Heru Purnomo,SH di gantikan dengan Mufli,SH dan Farizal,SH. Pada hari itupun Kepada Majelis Hakim Tergugat kembali meminta agar anak dapat dihadirkan dan agar anak dapat bersekolah, karena selama 3 (tiga) bulan ini sianak yang dibawa oleh ibunya sama sekali tidak bersekolah yang diperkuat oleh keterangan saksi/kakak Laki Laki Penggugat, Arif Rudiansyah yang saat ditanya oleh Majelis Hakim mengatakan bahwa memang benar sianak sudah tidak bersekolah selama 3 (tiga) bulan ini.
Sedangkan dalam UU Perlindungan Anak Pasal 49, ( Negara, Pemerintah, keluarga dan orangtua WAJIB memberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan; “ Kalimat Kuasa Hukum Penggugat yang selalu mengatakan anak dibawah umur memang harus dengan ibunya, jangan selalu beralasan anak pergi dengan ibunya, atau kalimat itukan ibunya, maka tidak masalah, Tindakan Penggugat yang dengan sengaja atau memutuskan hubungan keluarga yang dengan sengaja menghalang halangi Tergugat juga kedua kakak perempuan sianak untuk bertemu. Yang sangat jelas tindakan atau sikap keras kepala Penggugat ini di dukung oleh Pengacaranya, karena hal ini terlihat sejak awal persidangan mediasi dan proses persidangan, dengan jelas Majelis Hakim telah berulang kali menghimbau, meminta bahkan memerintahkan kepada Kuasa Hukum Penggugat agar dapat mengahadirkan anak, tetapi semua itu tidak diindahkan dengan berbagai alasan oleh Penggugat dan Kuasa Hukumnya. Tindakan dan sikap arogan dari Kuasa Hukum Penggugat yang semula atau Heru Purnomo SH, jelas hal ini melanggar hak hak anak atau sesuai UU RI No. 23 tahun 2002 yang direvisi UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, UU RI No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 52 ayat (1-2) pasal 57 (1) pasal 58 (1-2), pasal 59 (1-2), pasal 60 (1), pasal 63, Pasal 65, Bahwa HAK Anak adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga masyarakat, pemerintah dan Negara, maka terhadapnya atau Kuasa Hukum Penggugat juga bagian dari masyarakat secara langsung melekat kepada dirinya untuk melindungi. menjamin dan memenuhi hak anak, sangat jelas semestinya seorang yang latar belakang pendidikan hukum sudah seharusnya tunduk dan patuh pada peraturan yang telah diundangkan pemerintah. maka tidaklah keliru kalau dikatakan bahwa Penggugat dan Kuasa Hukumnya adalah PREDATOR ANAK atau PELAKU KEKERASAN ANAK, yang tindakan atau perbuatannya melawan perundang undangan yang berarti perbuatannya telah melawan Negara atau perbuatan pidana,” ujar Neny Rahmawati,SH selaku Aktifis Anak.“Pada saat sidang kemaren tgl 9 oktober 2019 saksi yg dihadirkan oleh penggugat yaitu kakak kandung penggugat yang semua kesaksian yang di beberkan dipersidangan tidak benar (bohong) semua seperti waktu di tanya hakim pekerjaan penggugat apa di jawab online shop padahal penggugat gaptek hidupin laptop aja gak bisa. sampai sampai hakim menegur keras terhadap saksi nuning Diana yang memberikan banyak keterangan palsu alias kebohongan yang di paparkan di persidangan. Heran aku ambe nuning iku apa apa kalo susah nyeleh duit nanggonanku saiki kok mbujuki padahal di sumpah lho, lagian kalo memang penggugat mau cerai, cerai aja bilang aja ada laki laki lain gak usah pake dalil Panjang lebar KDRTlah, masalah ekonomilah,merasa tertekan,tertekan kok bisa kemana saja liburan keluar negeri kemana lah, sekarang logikanya penggugat tidak bekerja dan tidak mempunyai keahlian khusus, duit dari mana untuk bayar pengacara dan bagaimana keseharianya untuk menghidupi anak saya duit apa yang di pake,” pungkas bro heri (tergugat )kepada media ini menjelaskan.(dori)