Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalGugatan Perlawanan Hukum Antara Pegugat Seger Dan Sugiyo Kisputro

Gugatan Perlawanan Hukum Antara Pegugat Seger Dan Sugiyo Kisputro

Surabaya, Investigasi.today – Sidang gugatan perlawanan hukum dengan nomor gugatan 1084 terkait sengketa tanah antar pegugat Seger yang dikuasakan oleh Eko Santoso SH.sedangkan Pengugat dari Sugiyo Kisputro di kuasakan oleh Tarmuji SH dkk. Sidang yang di gelar di R Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

Deng Ketua Majelis Yulisar dengan Dua anggota nya yaitu Sigit SH dan Jon SH.Rabu,( 13 Nofember 2019) Dalam sidang yang perdana ini Hakim Yulisar menujuk Hakim Hariyanto Sh,Mh sebagai Hakim Mediator untuk Mediasi antara Pengugat dan Tergugat.

Hakim berharap semoga ada Mediasi yang terjalin perdamaian di dalam perkara ini.tutur Hakim yulisar di persidangan . Menurut kuasa hukum tergugat Tarmuji saat di konfirmasi oleh wartawan mengatakan, bahwa kami digugat oleh Seger yaitu Gugatan perlawanan hukum terkait sengketa tanah.untuk selanjutnya kita ikuti aja di persidangan.” Ucap tarmuji, karena dari Pihak kuasa hukum tergugat hanya memberikan keterangan sepenggal penggal.

Beda dengan kuasa hukum dari Pengugat Eko Santoso Mengatakan,”bahwa kalyennya dilaporkan di polda jatim atas tuduhan penggelapan, menurut klayen saya, dia hanyalah penjaga kos kosan dan bukan pekerja kantoran .
Dia berencana untuk bekerja sama dengan properti tapi wacana tersebut belum terealisasi menurutnya,tapi dilihat saja nanti di persidangan.” Jelas Eko pada wartawan.

Menurut Seger memaparkan ,” Hasil mediasi dari tergugat dan pengugat yang didampingi oleh Hakim Mediator Hariyanto SH, dalam Mediasinya gagal dan tidak mencampai kesepakatan.karena pihak dari pengugat dan tergugat harus sama sama mencabut menginggat tergugat dan pengugat ada betetangga, Tapi ketika pengugat menyampaiakan kepada hakim Mediator bahwa yang memulai laporan di polda adalah tergugat seharusnya laporan tergugat yang ficabut lebih duluan .ketika pertanyaan tersebut di sampaikan kepada tergugat sayangnya tergugat tidak menjawab, akhirnya mediasi dianggap gagal oleh Hakim Mediator.” Ujar Seger pada wartawan.

Diketahui awal mula gugatan ini lantaran adanya laporan polisi dari tergugat dengan nomor laporan LP; LBB /710/VIII/2019/ UM/Jatim.pada tanggal 20 Agustus 2019. Terkait tanah dilokasi Tambak Lumpang kelurahan Sukomanunggal kecamatan Sukomaunggal dimana tanah tersebut merupakan bekas tanah peninggalan dari kakek tergugat Alm Gijo. (Sri)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular