
Jakarta, Investigasi.today – Akhirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikap tegas dengan menyerahkan para oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pembobol Bank DKI senilai Rp32 miliar kepada Polda Metro Jaya. Anies juga secara khusus meminta Kasatpol PP Arifin untuk terus berkoordinasi agar kasus tersebut cepat terungkap.
“Semua tindak pidana harus diproses dan dituntaskan secara hukum. Secara administrasi, semua yang terlibat akan dibebastugaskan untuk menjalani proses hukum,” ungkap Anies Baswedan, Selasa (19/11).
Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin sebelumnya juga mengatakan siap melakukan pemecatan terhadap anggotanya jika diketahui dalam penyelidikan Polda Metro Jaya terbukti mengambil uang secara ilegal sehingga menimbulkan kerugian bagi Bank DKI sebesar Rp32 miliar.
Arifin mengungkapkan oknum yang melakukan tindakan tersebut, berjumlah kurang lebih 10 orang (diduga 12 orang), mereka berdinas di Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Terkait dengan isu pembobolan Bank DKI, Arifin menjelaskan bahwa semua pegawai di bawah Pemprov DKI Jakarta menggunakan Bank DKI untuk pembayaran upahnya.
“Yang jadi pertanyaan dan perlu ditelusuri lebih lanjut, kenapa uang pegawai di rekening Bank DKI kok saldonya ndak berkurang saat diambil di ATM Bersama ?” ujar Arifin.
Sebelumnya, beredar info yang menyebutkan ada seorang anggota oknum Satpol PP inisial MO di wilayah DKI Jakarta menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus pencucian uang melalui Bank DKI sebesar Rp32 miliar bersama beberapa rekannya.
Hingga kini pihak kepolisian belum juga memberikan pernyataannya terkait dari manakah asal dana tersebut, modus yang dilakukan dan apakah ada keterlibatan orang lain atau perusahaan lainnya dalam kasus ini. (Ink)