Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruJatimUMK Jatim 2020 Naik 8,51 Persen, Khofifah; Semoga Kesejahteraan Terpenuhi

UMK Jatim 2020 Naik 8,51 Persen, Khofifah; Semoga Kesejahteraan Terpenuhi

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

Surabaya, Investigasi.today – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2020 mendatang akan mengalami peningkatan sebesar 8, 51 persen dbanding tahun lalu. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2020 atau sehari sebelum batas akhir penetapan UMK, yaitu pada 21 November 2019.

Kenaikan UMK sebesar 8,51 persen ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Kenaikan UMK ini juga didasarkan pada formula perhitungan upah minimum yang diatur pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Secara terinci inflasi nasional tahun 2019 sebesar 3,39 persen, sedangkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto atau pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,12 persen sehingga kenaikan UMK 2020 berdasarkan data inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen.

Penetapan UMK ini juga dihadiri oleh ketua dan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jatim serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jatim.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah berharap nilai UMK yang ditetapkan berjalan lancar dan dunia usaha dunia maupun dunia industri berjalan kondusif. “Semoga kesejahteraan para karyawan dan tenaga kerja bisa terpenuhi,” ucap Khofifah.

Berdasarkan data Disnakertrans, berikut daftar nilai UMK 2020 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim;

  1. Kota Surabaya: Rp4.200.479
  2. Kabupaten Gresik: Rp4.197.030
  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.193.581
  4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.190.133
  5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.179.787
  6. Kabupaten Malang: Rp3.018.530
  7. Kota Malang: Rp2.895.502
  8. Kota Batu: Rp2.794.800
  9. Kota Pasuruan: Rp2.794.801
  10. Kabupaten Jombang: Rp2.654.095
  11. Kabupaten Tuban: Rp2.532.234
  12. Kabupaten Probolinggo: Rp2.503.265
  13. Kota Mojokerto: Rp2.456.302
  14. Kabupaten Lamongan: Rp2.423.724
  15. Kabupaten Jember: Rp2.355.662
  16. Kota Probolinggo: Rp2.319.796
  17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.314.278
  18. Kota Kediri: Rp2.060.925
  19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.016.780
  20. Kabupaten Kediri: Rp2.008.504
  21. Kabupaten Lumajang: Rp1.982.295
  22. Kabupaten Tulungagung: Rp1.958.844
  23. Kabupaten Bondowoso: Rp1.954.705
  24. Kabupaten Bangkalan: Rp1.954.705
  25. Kabupaten Nganjuk: Rp1.954.705
  26. Kabupaten Blitar: Rp1.954.705
  27. Kabupaten Sumenep: Rp1.954.705
  28. Kota Madiun: Rp1.954.705
  29. Kota Blitar: Rp1.954.635
  30. Kabupaten Sampang: Rp1.913.321
  31. Kabupaten Situbondo: Rp1.913.321
  32. Kabupaten Pamekasan: Rp1.913.321
  33. Kabupaten Madiun: Rp1.913.321
  34. Kabupaten Ngawi: Rp1.913.321
  35. Kabupaten Ponorogo: Rp1.913.321
  36. Kabupaten Pacitan: Rp1.913.321
  37. Kabupaten Trenggalek: Rp1.913.321
  38. Kabupaten Magetan: Rp1.913.321 (laga)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular