Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPerkara Hiu Kok Ming Diduga Korban Rekayasa Hukum Atau Eror Birokasi

Perkara Hiu Kok Ming Diduga Korban Rekayasa Hukum Atau Eror Birokasi

Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara Penipuan yang mendudukan terdakwa Hiu Kok Ming yang di duga terdakwa korban Eror Birokrasi. Bahkan dalam sidang ini cukup unik dimana 8 saksi di panggil Jaksa kompaktidak hadir hanya dua yang ada surat keteranganya, sedangkan sisanya tidak ada alasan ketidak hadirannya. Senin,(25 November 2019 )

Sehingga membuat ketua majelis Hakim Anne Rusiana memberikan peringatan keras tanggal 2 Desember 2019 harus hadir semua karena sudah menyita waktu . Akhirnya sidang di tunda kamis mendatang.

Usai sidang kuasa hukum dari terdakwa sidabuke saat di konfirmasi awak media mengatakan, ” Saya sudah mempelajari perkara ini dan wajar kalau jaksa memanggil saksi sàngat kesulitàn lantaran 1.Locus delictinya bukan di Surabaya, melainkan di Bekasi, letak obyeknya pun ada di sana 2 obyek perjànjiannya di Bekasi artinya jika kita sidak di lapangan . 3 kasus ini berada di Mabes Polri sudah 4 tahum dan anehnya kenapa mabes polri mendelegasikan ke polda jatim bukan kah seharusnya di limpakan ke polda bekasi karena locus delictinya ada di sana.

Bahkan Kenapa Jaksanya mem P 21 . Karena jaksa lebih pinter dari polisi .tidak polisi memberikan petunjuk pada jaksa .seharusnya jaksa memberikan petunjuk pada polisi.yang di sebut P 19 yang artinya jaksa harus memberitahu bahwa ini adalah locus delictinya di luar Surabaya.

Dari sini jaksa kesulitan memanggil saksi karena saksi banyaknya ada di luar surabaya menurut KUHP surat harus sampai 3 hari sebelumnya, lah ini surat baru di kirim tanggal 22 kemaren .otomatis surat belum sampai hal ini bearti kinerja jaksa diduga kurang profesional.
Cara cara ini sangat merugikan nasib dari pada terdakwa karena terdakwa ini belum nentu bersalah. makanya kita buktikan di persidangan .

Sebenarnya perkara ini perkara perdata apalagi perkaranya ini sudah inkra. Sertifikatnya masih dalam proses. Dalam perjanjian ada tertulis kalimatnya harus selesai dalaam jangka waktu 6 bulan kalau belum selesai masanya kena denda 10 juta per hari .

Masalah jaksa mendakwa dakwaan tunggal saya tidak tahu karena dalam laporannya pasalnya 263 Kuhp ,266, Kuhp 378 tapi yang dipakai pasal 378 Kuhp awalnya 30 Milyard menjadi 70 Milyard . Dan sudah inkracth.” Ungkapnya Sida Buke pada wartawan.

Diketahui berdasarkan dakwaan terdakwa Hiu Kok Ming menawarkan tanah miliknya kepada saksi korban Widjijono Nurhadi melalui saksi Njio Tjat Tjin yang berada di Desa Lambangsari, Kec. Tambun Kab Bekasi, Jawa Barat seluas 5 Hektar.

Saksi Njio Tjat Tjin alias Iskandar dimintai tolong terdakwa Hiu Kok Ming untuk menawarkan tanah miliknya. Kemudian, saksi Njoo Tjat Tjin menceritakan hal tersebut kepada saksi T Dody Widodo dan meminta tolong mencarikan pembeli atas tanah tersebut.

Saksi T Dody Widodo kemudian mendatangi kantor PT Mutiara Langgeng Jl Kertajaya Indah No 4 Surabaya untuk menawarkan tanah kepada Widjijono Nurhadi, Direktur Utama PT Mutiara Langgeng Bersama (MLB).

Setelah mengecek lokasi tanah tersebut, saksi Widjijono Nurhadi merasa tertarik dengan obyek tanah dan akhirnya diantar saksi T Dody Widodo dan saksi Njio Tjat Tjin untuk menemui terdakwa Hiu Kok Ming di Jl Baru Perjuangan Blok No 88 I Margamulya Bekasi Utara (Kantor PT Duta Buana Promosindo).

Terdakwa Hiu Kok Ming lantas menunjukkan fotocopy ijin lokasi, gambar ukur tanah, ijin pembuatan jembatan, ijin perubahan peruntukan dan terdakwa menawarkan tanah tersebut Rp. 1,7juta/m² kepada saksi Widjijono Nurhadi Pada saat itu terdakwa Hiu Kok Ming menjelaskan kepada saksi Widjijono Nurhadi bahwa tanah tersebut benar – benar miliknya dan sertifikatnya masih diurus di Kantor BPN Bekasi. “Terdakwa Hiu Kok Ming juga berjanji sertifikat akan terbit dalam jangka waktu 6 bulan” kata JPU Nining Dwi Ariany dihadapan Majlis Hakim yang diketuai Anne Rosiana.

Dari perkataan terdakwa bahwa tanah tersebut miliknya membuat saksi Widjijono Nurhadi percaya dan kemudian negosiasi dengan kesepakatan harga tanah Rp. 1. 550.000/meter atau senilai Rp. 75.151.750.000.

Kepercayaan saksi Widjijono Nurhadi bertambah lantaran terdakwa Hiu Kok Ming memperlihatkan Surat Keterangan No.609/UM/NotPRI/XI/2012 Tanggal 5 November 2012.

Sehingga dilakukan pembayaran dengan BG Bank BCA hingga beberapa tahap dengan total Rp. 20 Milyar. Sedangkan sisa pembayaran senilai Rp. 45 milyar, akan dibayarkan kepada terdakwa Hiu Kok Ming dalam jangka 14 hari apabila terdakwa menyerahkan Asli Surat Sertifikar Hak Atas Tanah dan dokumen lainya. “Namun, pada kenyataanya surat – surat tidak pernah diserahkan” tambahnya Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat dan disahkan dihadapan Notaris Priyatno terdakwa Hiu Kok Ming berjanji akan menyerahkan Asli Sertifikat Hak Atas Tanah kepada PT Mutiara Langgeng Bersama paling lama 6 bulan sejak penandatanganan perjanjian 2 Mei 2013.

“Hingga 14 Oktober 2013, Asli Sertifikat Hak Atas Tanah belum diserahkan oleh terdakwa Hiu Kok Ming dan cenderung menghindar” tukasnya Kemudian, saksi Widjijono Nurhadi (PT Mutiara Langgeng Bersama) mencari informasi terkait tanah tersebut. “Ternyata pada 1 November 2012 terdakwa Hiu Kok Ming belum memiliki Hak Atas Tanah yang dijualnya pada tanggal 14 Desember 2012, sebagaimana Akta Pelepasan Hak Atas Tanah” ujarnya. “Sehingga apa yang dituangkan oleh terdakwa baik dalam Bagian Premis angka 1 maupun dalam Pasal 4 ayat (1) PPJB Akta No. 2 Tanggal 1 November 2012 dibuat dan disahkan dihadapan notaris Priyatno, Bekasi pada Jaminan adalah tidak benar” Adanya serangkaian kejadian tersebut saksi Widjijono Nurhadi (PT Mutiara Langgeng Bersama) mengalami kerugian Rp. 30 Milyar. “Perbuatan terdakwa Hiu Kok Ming sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 378 KUHP” Pungkasnya Menanggai dakwaan Jaksa. (Sri)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular