Surabaya Investigasi.today – Sidang perkara narkotika jenis ganja yang menjerat Fauzi bin Yusuf (38) warga Gunung Sari Indah H/23, untuk duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senen (11/9/2017).
Bertindak selaku ketua majelis hakim Ari Jiwantara, yang memimpin jalannya persidangan yang digelar diruang sidang Tirta.
Berawal pada 31 Mei 2017 tim petugas BNNP Jatim mandapat tugas dari Kepala BNNP Jatim, untuk melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana peredaran narkoba yang dilakukan terdakwa Fauzi bin Yusuf.
Menindak lanjuti perintah tersebut, tim BNNP Jatim langsung menuju sasaran. Untuk melakukam penangkapan terhadap terdakwa Fauzi, dijalan Dukuh Gemol 2 Kali, 48 Wiyung Menganti Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan terdakwa Fauzi, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) berupa (1) satu kotak paket atas nama Ayu Lestari.
Kotak tersebut berisi (2) dua boneka dan narkotika jenis ganja sebanyak (4) empat bungkus dengan berat masing masing 340 gram, 340 gram, 340 gram dan 277 gram, (1) satu lembar resi tanda terima paket JNE yang saat itu sedang dibawa oleh terdakwa serta uang tunai sebesar Rp 3 juta.
Setelah dikembangkan dikamar kost terdakwa, ditemukan (1) satu buah timbangan elektrik, ganja kering seberat 74 gram, dan ganja kering seberat 18 gram, serta (1) satu lembar tanda bukti setoran Bank BRI atas nama penyetor Fauzi kepada Edi Putra, sebesar Rp 3,5 juta.
Ketika di introgasi petugas, terdakwa Fauzi mengaku jika barang tersebut didapat dari Riyan Broo seharga Rp 4 juta perkilo gram. Pengakuan terdakwa, bahwa barang tetsebut dijual kepada teman temannya antara lain, Hery (DPO) Black (DPO) Aan (DPO) Ari (DPO) dan Jimmy (DPO) dengan harga berfariasi antara Rp100 – 400 ribu tergantung berat timbangannya.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi.SH, dari Kejari Surabaya bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika…(Ml).