
Jakarta, investigasi.today – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perlunya perubahan substansial dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis.
Mahkamah menilai undang-undang tersebut harus dimutakhirkan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas terkait definisi tindak pidana militer maupun tindak pidana umum, serta batasan kewenangan atau yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum.
“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum,” ujar Enny.
Selain kejelasan definisi, perubahan yang dimaksud juga mencakup:
• Batasan kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum;
• Penyatuan sistem peradilan militer dalam satu atap secara penuh;
• Pengaturan khusus pengadilan militer di masa pertempuran;
• Penyesuaian hukum acara yang dibutuhkan;
• Mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat dalam penentuan forum peradilan suatu perkara.
Putusan ini tertuang dalam Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, yang menguji konstitusionalitas Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), serta Pasal 127 UU Peradilan Militer.
Norma Sentral Tak Bisa Diubah Sebagian
Terkait Pasal 9 angka 1 yang dimohonkan untuk dimaknai terbatas pada tindak pidana militer saja, MK menilai frasa “tindak pidana” dalam pasal tersebut merupakan norma yang sangat esensial — menjadi kunci pasal-pasal lain dalam undang-undang ini secara keseluruhan. Oleh karena itu, Mahkamah tidak cukup hanya memberikan tafsiran baru, melainkan seluruh undang-undang perlu ditata ulang sesuai amanat reformasi hukum militer.
“Tidak mungkin Mahkamah hanya memaknai sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon tanpa menata secara keseluruhan Undang-Undang 31 Tahun 1997,” tegas Enny.
Sorotan soal Impunitas dan Supremasi Sipil
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum para pemohon, Ibnu Syamsul Hidayat, menegaskan bahwa ketidakjelasan batas yurisdiksi berisiko menciptakan impunitas bagi prajurit TNI dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Para pemohon juga menyoroti melemahnya supremasi sipil. Pasal 9 angka 1 dinilai memberikan kewenangan terlalu luas sehingga peradilan militer berwenang mengadili tidak hanya tindak pidana militer, tetapi juga perkara pidana umum seperti korupsi, pelanggaran lalu lintas, KDRT, narkotika, hingga perlindungan anak — yang sejatinya seharusnya masuk ranah peradilan umum.
“Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menetapkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer,” demikian poin penting yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Dengan putusan ini, pemerintah dan DPR diharapkan segera menyempurnakan UU Peradilan Militer agar batas kewenangan menjadi jelas, tidak lagi menimbulkan penafsiran ganda, dan menjamin setiap warga — termasuk anggota militer — diperlakukan sama di hadapan hukum. (Ink)


