Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalKedapatan Bawa Sabu, Richie Dihukum 5 Tahun Penjara

Kedapatan Bawa Sabu, Richie Dihukum 5 Tahun Penjara

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang putusan perkara narkoba dengan terdakwa Richie Shakti bin Mustar, asal jalan Dharmawangsa Surabaya, Rabu (12/02) kemarin.

Pria 39 tahun ini telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim yang di ketuai R. Anton Widyopriono, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis sabu sabu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richie Shakti dengan pidana penjara selama (5) lima tahun, denda Rp1 miliar apabila tidak di bayar maka di ganti dengan kurungan selama (1) satu bulan.

Putusan tersebut di nilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila.SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (6) enam tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar dan subsidair (3) tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang di dampingi tim kuasa hukumnya yakni Arip Budi Prasetijo.SH dan Drs. Victor A Sinaga.SH, langsung menyambut putusan Hakim dengan kata terima, saya terima putusannya pak Hakim, jawab terdakwa setelah sejenak berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.

Untuk diketahui, bahwa dalam dakwaan JPU menyatakan jika terdakwa di tangkap Polisi terkait kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat 0,44 gram, saat di tangkap, setelah di kembangkan di rumah terdakwa di temukan (2) dua poket sabu dwngan berat masing masing 0,66 gram, dan 0,42 gram.

Sehingga terdakwa dijerat dalam dakwaan primer pasal 114 ayat (1) atau skunder pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.25 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular