Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalKasus Amblesnya Jalan Gubeng Masuki Agenda Tuntutan

Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Masuki Agenda Tuntutan

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara amblesnya Jalan Gubeng yang menyeret enam orang terdakwa, kini memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senen (17/02/2020).

Dalam surat tuntutan yang di bacakan oleh JPU menjatuhkan pidana denda kepada tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) serta dari PT Saputra Karya (SK), dengan tuntutan yang berbeda.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya ini, di pimpin oleh R Anton Widyopriyono, selaku ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sedangkan dalam sidang ini digelar dua sesi (terpisah).

Dalam sesi pertama yang di sidangkan lebih dulu adalah ketiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) yakni 1. Budi Susilo, 2. Rendro Widoyoko, 3. Aris Priyanto, untuk mendengarkan tuntutan yang di bacakan oleh JPU.Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika ketiga terdakwa dari PT NKE terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan atau merusak fungsi Jalan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Jaksa dalam pasal 63 ayat (1) tentang Undang Undang Jalan, dengan demikian JPU menjatuhkan tuntutan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsidair (8) delapan bulan penjara.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa yakni Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto, dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta, subsider 8 bulan penjara,” ucap JPU Dhini Ardhani dalam membacakan surat tuntutannya.

Begitu pula dengan ketiga terdakwa dari pemilik proyek PT Saputra Karya (SK) yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, serta Aditya Kurniawan Eko Yuwono, yang juga cuma mendapatkan tuntutan denda dari JPU, namun tuntutan mereka tidak sama alias berbeda, ketiga terdakwa ini dituntut denda masing masing sebesar Rp 300 juta.

“Menjatuhkan kepada para terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 300 juta subsider 8 bulan penjara,” ucap Dhini, selaku Jaksa Penuntut Umum.

Usai mendengar tuntutan tersebut, baik dari pihak PT NKE  maupun PT Saputra Karya melalui masing-masing tim penasehat hukumnya secara kompak akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan selanjutnya. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular