Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalGagal Tangkap Tersangka Pencabulan Yang Juga Pengasuh Ponpes, Luki; Saya Akan Jemput...

Gagal Tangkap Tersangka Pencabulan Yang Juga Pengasuh Ponpes, Luki; Saya Akan Jemput Sendiri

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan

Surabaya, investigasi.today – Setelah gagal menangkap tersangka pencabulan, MSA, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Untuk mendinginkan suasana dan maraknya hoaks yang beredar, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan berencana menjemput sendiri tersangka dalam kasus pencabulan tersebut.

“Saya berharap (MSA) menjunjung tinggi upaya penegakan hukum. Kami juga telah mengimbau melalui tokoh-tokoh agama yang ada untuk mengajak yang bersangkutan datang ke Polda Jatim,” ungkapnya, Senin (17/2).

Dengan berlarut-larutnya masalah ini, Luki menduga ada pihak-pihak tertentu yang ikut memperkeruh suasana. “Jangan membuat Jawa Timur yang selama ini kondusif. Untuk itu MSA harus datang secara baik-baik, kalau perlu nanti saya akan datang sendiri dan ajak MSA baik-baik ke sini,” tandasnya.

Luki juga mempersilahkan MSA menunjuk pengacara untuk mendampinginya. Jika tak bisa, pihaknya akan menyediakan pengacara untuknya.

“Tetap kami gunakan asas praduga tak bersalah, karena kemarin MSA masih merasa benar dan silahkan menggunakan pengacara. Kalau tidak, kita juga bisa sediakan pengacara. Kami imbau agar MSA datang dan kooperatif pada penyidik Polda Jatim,” pungkas Luki.

Seperti diberitakan, seorang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) berinisial MSA (39), asal Kecamatan Ploso, Jombang, dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan perbuatan cabul.
Laporan ini ditandai dengan adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara yang telah dikeluarkan oleh Polres Jombang.

Berdasarkan data yang berhasil dihimoun, SPDP telah dikirim Polres Jombang kepada Kejaksaan Negeri Jombang. Surat tersebut tertanggal 12 Nopember 2019 bernomor: B/175/XI/RES.1.24/2019/Satreskrim. SPDP tersebut merupakan rujukan dari Laporan polisi nomor: LPB/392/X/Res.1.24./2019/JATIMRES JBG Tanggal 29 Oktober 2019.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, MSA sudah 2 kali mangkir dari panggilan polisi. Informasinya, Sabtu (15/2) lalu sejumlah polisi berupaya melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tapi upaya tersebut gagal karena dihalangi oleh sejumlah pendukungnya. (Laga)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular