Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalWinarsih, Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Winarsih, Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan Divonis 2,5 Tahun Penjara

SURABAYA, Investigasi.today – Winarsih Staf Tata Usaha Administrasi Yayasan Pendidikan Widya Dharma Surabaya diputus bersalah sesuai dengan dakwaan JPU dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh ketua Majelis Hakim Sunarto di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sunarto menyatakan, Bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan Pengelapan berlanjut uang Yayasan senilai 1.984.728.500 sesuai dengan dakwaan JPU.

“Oleh sebab itu, putusan Hakim terhadap terdakwa menyatakan bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Sunarto, saat membacakan surat putusan di ruang Sari I Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas putusan tersebut dirasa terlalu berat, maka terdakwa menyatakan pikir-pikir. Senada dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin juga menyatakan pikir-pikir, “selepas sidang ketika di temui wartawan Yusuf Akbar Amin mengatakan saya juga menyatakan pikir-pikir, mas,” kata Yusuf Akbar singkat.

Terpisah Mardono selaku pelapor mengatakan, terhadap putusan tersebut saya kira sudah sepatutnya di terima oleh terdakwa sesuai dengan perbuatannya. “Atas putusan tersebut sudah sesuai mas dan saya juga menerima,” ujarnya.

Untuk diketahui, pekara ini bermula saat Mardono melakukan pengecekan dan audit tutup buku tahun 2015 ada kejanggalan dimana dana setoran uang yayasan kurang sekitar Rp 6 miliar. Kemudian Terdakwa dipanggil dan menyetorkan uang sekitar Rp 4 miliar (4.815.039.500) masih ada kekurangan Rp 2.161.032.500.

Setelah pekara ini berjalan, sudah ada upaya mediasi dan terdakwa sempat menyetorkan uang Rp 176.029.000. Atas perbuatan terdakwa Yayasan Widya Dharma mengalami kerugaian Rp 1.984.728.500. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular