Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalBelum Sempat Nikmati Narkoba, Hendy Hermawan Diadili

Belum Sempat Nikmati Narkoba, Hendy Hermawan Diadili

SURABAYA, Investigasi.today – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara narkoba dengan terdakwa Hendy Hermawan als Miwon (44) asal Jln Kedung Klinter.1 Surabaya, Senin (24/02).

Dalam menghadapi persidangan ini, terdakwa tidak sendiri melainkan di dampingi oleh tim kuasa hukumnya yakni Drs Victor A Sinaga dan Rekan.
Surat dakwaan di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak yakni Mochammad Fadhil, dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Hendy Hermawan als Miwon terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika.

Berdasarkan Berita Acara Polisi menyebutkan bahwa terdakwa Hendy Hermawan als Miwon pada hari Senin 11 Nopember 2019 sekira pukul 17.00 wib bertemu dengan Slamet Subagyo (berkas terpisah) di jalan Tembok Dukuh Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, dengan tujuan terdakwa akan membeli narkoba jenis sabu sabu sebanyak (2) dua poket kecil seharga Rp 200,000,- setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa kemudian pulang ke Rumahnya di jalan Kedung Klinter.1 Surabaya.

Ketika sampai di rumah, kemudian datang petugas Satreskoba Polsek Bubutan Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hendy Hermawan, saat di lakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa (2) dua poket sabu yang di simpan dalam bungkus rokok Gudang Garam International dengan berat masing masing 0,415 gram, dan 0,072 gram.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di amankan ke Mapolsek Bubutan Surabaya guna penyidikan lebih lanjut, dalam perkara ini terdakwa Hendy Hermawan dijerat sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam dakwaan Primer pasal 114 ayat (1) atau Skunder pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular