
Sidoarjo, Investigasi.today – Puskesmas yang berada di Tanah TKD Desa Bareng Krajan Kec.Krian Kabupaten Sidoarjo, kini keberadaannya di pertanyakan masyarakat desa setempat. Pasalnya, bangunan yang di resmikankan tgl (21/3/18) menempati tanah TKD milik Desa Bareng krajan, sekarang beralih fungsi menjadi milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Meskipun kesepakatan pihak puskesmas dan Kepala Desa yang menjabat dulu sudah selesai, tetapi belum ada kejelasan, itupun tanpa di lengkapi surat dan dokumen dari puskesmas atau Desa” kata salah satu pihak dari desa setempat, saat di temui wartawan di tempatnya, kamis (27/2).
“Saat ini pihak dari Kepala Desa yang sekarang menginginkan adanya penyelesaian atas alih fungsi yang jelas dari Pemerintah, karena puskesmas sendiri selama ini belum pernah memberi kompensasi ke desa, apa lagi seolah-olah puskesmas miliknya sendiri,” tuturnya.
Salah satu warga yang tidak mau di sebut Identitasnya mengatakan, bahwa tanah TKD milik Desa Bareng Krajan Kec.Krian yang dipergunakan untuk Puskesmas hingga kini belum ada penyelesaian alih fungsi yang jelas.
Menurutnya, penggunaan tanah TKD yang dijadikan sebagai bangunan milik pemerintah kabupaten Sidoarjo, seharusnya ada penyelasaian atas ganti rugi. Sedangkan pihak pemerintah Desa Bareng Krajan sendiri menginginkan adanya proses status tanahnya.
Jika memang ada proses perubahan status tanah ke daerah. Seharusnya ada kejelasan dari pihak Pemkab Sidoarjo kepada Desa. Kami sebagai warga desa tidak ingin dibodohi. Akan tetapi hak atas desa harus jelas,” tandas dia.(dori)